PEKANBARU – Tim Opsnal Polresta Pekanbaru menangkap dua orang pemuda cabul yang melakukan pencabulan kepada anak usia 13 tahun di Pekanbaru. Kedua pemuda tersebut, masing-masing berinisial AI (28) dan AT (20).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setyawan mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Kamis (26/1/2023), sekitar pukul 15.30 WIB.

Pelaku ditangkap dengan sangkaan pelanggaran pada Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penangkapan pelaku berhasil dilakukan setelah satu bulan buron.

"Pelaku ini buron selama sebulan sejak melakukan aksinya. Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban pada 25 Januari 2023," jelasnya.

Pada saat kejadian, ia mengungkapkan korban diiming-imingi uang. Korban kemudian dicabuli di rumah orang tuanya di Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru.

"Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik PPA," pungkasnya. ***