PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Pekanbaru gagal mengeksekusi Toroziduhu Laia, terpidana kasus pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Toro divonis satu tahun penjara.

"Dia (Toro) tidak hadir pada panggilan pertama hari ini. Jadi belum dieksekusi," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Roby Harianto saat dihubungi GoRiau.com, Senin (8/7/2019).

Roby menyebutkan, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua terhadap Toro agar datang ke Kejari Pekanbaru untuk memenuhi panggilan. Jika tidak, maka jaksa akan mencari Toro dimana pun berada.

"Kalau panggilan kedua tidak datang, kita buat dia dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," tegas Roby.

Jika sudah dimasukkan dalam surat DPO, secara otomatis status Toro sebagai buronan kejaksaan. Polisi akan ikut melakukan pencarian terhadapnya.

"Ini merupakan dalam rangka eksekusi atas putusan hakim, satu tahun penjara terhadap Toro," kata Roby.

Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Toroziduhu Laia alias Toro dengan hukuman 1 tahun penjara. Pemimpin redaksi salah satu media online ini dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.

Majelis hakim PN Pekanbaru yang dipimpin, Yudissilen, dalam amar putusannya, Senin 11 Februari 2019 lalu, menyatakan Toro bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menjelaskan, hal yang memberatkan terdakwa adalah, terdakwa tidak merasa bersalah. Sementara yang meringankan, terdakwa kooperatif dalam mengikuti panggilan persidangan.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Toroziduhu Laia dengan penjara selama 1 tahun," ujar Yudissilen, didampingi hakim anggota Sorta Ria Neva dan Abdul Aziz.

Selain penjara, majelis hakim juga menghukum Toro membayar denda Rp100 juta. Bila tidak dibayar, denda tersebut dapat diganti hukuman penjara selama 3 bulan.

Hukuman terhadap Toro lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril dan Wilsa Riani. Sebelumnya, Toro dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Toro sempat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Namun, PT menguatkan putusan PN Pekanbaru dengan tetap memvonis Toro 1 tahun penjara. 

Lalu Toro mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun belakangan, kasasi dicabut kembali. Sehingga putusan hakim di PN Pekanbaru menjadi inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Atas dasar itu, jaksa akan mengeksekusi Toro.

Toro didakwa JPU melakukan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Perbuatan itu dilakukan sekitar Januari hingga Desember 2017 silam. Ketika itu, terdakwa memposting berita-berita di media online terkait kasus yang diduga menjerat Bupati Amril. Di antaranya berjudul, "Terkait Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis Rp272 M, Bupati Amril Mukminin tak Kebal Hukum".

Ada juga berita "Bupati Amril Mukminin Diduga Terlibat, Polda Riau Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis'. Tidak hanya itu, terdakwa juga memuat berita lain berjudul "Bupati Bengkalis Terancam Dilaporkan Balik ke Polda", "Bupati Amril Mukminin Resmi Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos Bengkalis' dan lainnya.

Pemberitaan itu dinilai Amril telah mencemarkan nama baiknya. Tidak terima, ia melaporkan Toro ke Polda Riau atas tuduhan pencemaran nama baik. (gs1)