PEKANBARU - Setelah menetapkan pemilik gelanggang permainan (gelper) City Game Center (CGC) Pasar Bawah Pekanbaru, berinisial PS beserta lima orang karyawannya sebagai tersangka. Seorang lagi yang diduga terlibat dalam perjudian di gelper tersebut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu, tujuh orang pengunjung yang turut diamankan saat penggerebekan, Sabtu (15/10/2016) malam itu, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Pekanbaru.
"Tujuh pemain, Mj, Ys, Yz, Hd, Hr, Sg dan Ar sedang kita lakukan pemeriksaan. Untuk mereka (pemain) juga dijerat pasal 303bis KUHP, ancamannya empat tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, Senin (17/10/2016) siang.
Kasat menambahkan, untuk proses hukum penindakan judi gelper ini sedikit terkendala legalitas gelper tersebut yang mendapat izin usaha dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
"Tapi, untuk gelper CGC, kita akan lanjutkan proses hukumnya. Kita lengkapi berkasnya sampai P-21," tukasnya.
"Sedangkan pemilik gelper CGC, PS serta lima karyawannya, Zf, Zd, RS, NH dan FD dijerat pasak 303 KUHP, ancaman maksimal 10 tahun penjara. Ada seorang lagi yang diduga terlibat sedang dalam pengejaran," tutup Kasat.***


