RENGAT - Setelah mendapatkan perawatan intensif selama enam hari, korban kecelakaan lalu lintas atas nama, Sutri Yasni (56), warga Jalan Aski Aris, Kecamatan Rengat, Inhu, Riau akhirnya meninggal dunia.

Diketahui, guru salah satu SD di Rengat itu menghembuskan nafas terakhir pada, Senin (27/3/2017) kemaren, saat dirinya dalam perawatan di RS Prima, Pekanbaru.

Korban tewas karena mengalami luka serius pada bagian kepala, setelah sepeda motor yang dikendarai dirinya disenggol sebuah minibus yang identitasnya belum diketahui pada, Selasa (21/3/2017) lalu sekira pukul 14.30 WIB. Tepaatnya di ruas Jalan Sultan, Kota Rengat.

Hingga saat ini, pihak Sat Lantas Polres Inhu masih melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap minibus yang mencelakakan korban yang pada akhirnya membuat korban tewas.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Polres Iptu Yarmen Djambak, Selasa (28/3/2017) menerangkan bahwa, Sutri Yasni merupakan korban tabrak lari yang terjadi di Jalan Sultan, Rengat.

Insiden itu berawal, saat korban mengendarai sepeda motor matik miliknya dari arah Danau Raja menuju Pasar Rakyat Kota Rengat.

Setiba di lokasi kejadian, sepeda motor korban disenggol sebuah mobil mini bus jenis Avaza yang tidak diketahui identitasnya yang melaju dari arah bersaan dengan korban dengan kecepatan tinggi.

"Sepeda motor korban terjungkal dan korban terpental. Akibatnya, korban mengalami luka parah pada bagian kepala dan sekujur tubuh korban mengalami luka-luka," tutur Yarmen.

Walau korban cepat mendapatkan pertolongan medis dan dirujuk ke RS Prima Pekanbaru, namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan. "Korban meninggal setelah 6 hari mendapatkan perawatan medis. Faktor terjadinya kecelakaan itu diduga akibat, kurang hati-hatinya pengemudi mini bus saat hendak mendahului kendaraan didepannya," jelas Yarmen.

Atas kejadian itu sambung Yarmen, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. "Kepada pengendara mini bus, kita menghimbau untuk menyerahkan diri pada pihak berwajib dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkas Yarmen tegas.(Jef)