PEKANBARU – Masa jabatan Gubernur Riau, Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau, Eddy Natar Nasution, akan berakhir tiga bulan lagi atau pada Mei 2023.

''Itu jika keduanya mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif. Dan informasinya pak Syamsuar dan pak Eddy Natar mencalonkan jadi Caleg,'' ujar Ketua Komisi I DPRD Riau, Edy Mohd Yatim, pada Rabu, 8 Februari 2023.

Menurut UU No. 7/2017 tentang Pemilu, kepala daerah, wakil kepala daerah, dan aparatur lain harus mundur dari jabatan jika mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif. Konsekuensinya, akan terjadi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Ditambahkannya, aturan itu juga diperkuat dengan regulasi dalam PKPU 2018 untuk Pileg 2019 lalu, dimana Gubernur dan atau Wakil Gubernur yang maju di Pemilihan Legislatif juga harus mundur termasuk Pj (penjabat) jika ingin maju di Pileg dan Pilkada juga harus mundur.

''Tapi kalau mereka tidak maju Pileg, masa jabatannya sampai Desember 2023. Keterangan ini berdasarkan hasil konsultasi Biro Pemerintahan ke Kemendagri saat Komisi I mempertanyakan masalah ini dalam RDP dengan Biro Pemerintahan,'' ujar Edy.

"Jadi Pj Gubernur Riau bisa ditunjuk sebelum bulan Mei," tutup Edy Mohd Yatim. (kl2)