POLEWALI MANDAR -- Aparat keamanan membubarkan kontes waria di Kelurahan Pappang, Kecamatan Campalagian, Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar), pada Selasa (30/11/2021) malam.

Dukutip dari detikcom, pembubaran dilakukan karena kontes waria tersebut menyebabkan terjadinya kerumunan. Ternyata, panitia kontes waria tersebut menyalahgunakan izin yang dikantonginya, yakni menggelar khatam Alquran.

Selama kegiatan berlangsung, para penonton tampak berkerumun menyaksikan para waria berlenggak-lenggok di atas panggung.

Kedatangan petugas yang membubarkan kontes waria sempat mengundang perhatian hingga memicu sorakan.

Lurah Pappang, Nabil Widjan Al Hamdani, mengaku telah memperingatkan panitia pelaksana agar tidak menggelar kegiatan yang melanggar norma agama. Apalagi sebelumnya pelaksana kegiatan hanya meminta izin untuk melaksanakan acara akikah dan khatam Alquran.

''Awalnya yang bersangkutan meminta izin untuk acara akikah atau khatam Alquran. Kami dari pihak kelurahan mengizinkan dengan syarat, tidak ada kegiatan lain di luar kegiatan itu, dan memang kami sudah lengkapi surat pernyataan, yang bersangkutan tanda tangan di atas kertas bermeterai,'' ungkap Nabil di lokasi kegiatan kontes waria, Selasa (30/11/2021) malam.

Atas temuan pelanggaran, pihak Kelurahan Pappang pun mengambil tindakan. Mereka meminta bantuan kepolisian untuk membubarkan kontes waria berbalut hajatan keluarga tersebut.

''Melalui dasar itulah kami berbuat. Kami juga berkoordinasi dengan pihak keamanan, mengantisipasi kegiatan ini. Alhamdulillah malam ini, bersama-sama, kita membubarkan kegiatan ini, yang di luar kesepakatan dari yang punya hajatan,'' ungkapnya.

Sementara Kapolsek Campalagian Iptu Sukirno mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada pemilik hajatan agar tidak menggelar kegiatan yang melanggar aturan.

''Kami sudah menyampaikan tidak bisa memberikan izin, tapi kami tetap memberikan jalan karena acara keluarga, dengan catatan tidak ada kegiatan lain selain hajatan dan khatam Alquran,'' kata Sukirno.

Namun di tengah acara, dia mendapatkan laporan banyaknya waria yang datang ke lokasi tersebut.

''Setelah proses kegiatan, ternyata ada informasi, adanya tambahan kegiatan yang katanya banyak waria datang. Kami sudah tegaskan, jika mereka mau datang, silakan untuk berkunjung dan bersilaturahmi. Setelah itu kembali. Apabila yang kami sampaikan tidak mereka patuhi, tentunya saat kegiatan akan kami bubarkan,'' tandas Sukirno.

Sukirno memastikan akan memanggil pihak pelaksana kegiatan untuk dimintai klarifikasi terkait acara kontes waria tersebut.

''Langkah selanjutnya, sesuai perintah pimpinan, nanti pihak penanggung jawab akan diundang untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban sebagai efek jera atas perbuatan dilakukan,'' tuturnya.

Bantah Kontes Waria

Namun, penanggung jawab acara membantah tudingan melakukan kontes waria, tapi menggelar acara hajatan.

''Jadi itu bukan kontes. Hanya saja karena tenda dan interior yang digunakan WO (wedding organizer) itu sangat wah dan baru pertama kali, jadi banyak yang tertarik datang untuk menonton,'' ungkap penanggung jawab wedding organizer dalam acara itu, Kiki Busman, saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (2/12/2021).

Kiki menegaskan waria yang hadir di acara hajatan itu hanyalah tamu undangan.

''Kalau kontes itu pasti ada panggung khusus, ada nomor peserta. Sementara dalam kegiatan kemarin itu tidak ada,'' tegasnya.

''Adapun waria yang hadir itu adalah tamu undangan saya karena kebetulan saya punya WO, dan memang saya baru pertama kali menggelar hajatan sehingga mereka semua berdatangan,'' lanjutnya.

Kiki mengaku sengaja menata panggung acaranya berbeda dengan yang lain, agar terlihat lebih mewah. Hal itu juga menjadi salah satu strategi promosi usaha WO yang digelutinya.

''Memang sengaja panggungnya saya desain seperti itu, seolah tamu undangan yang datang berjalan-berjalan di atas catwalk, karena saya juga ingin mempromosikan usaha yang saya geluti, biar banyak yang tertarik,'' bebernya.

Apalagi, menurut dia, tamu undangan yang hadir dalam acara tersebut bukan hanya dari kalangan waria, tetapi masyarakat umum serta sejumlah koleganya yang berdatangan dari berbagai daerah.

''Jadi bukan kontes, tamunya juga banyak, bukan hanya waria. Semua tamu undangan melewati panggung yang mirip catwalk, mereka tidak jalan satu-satu seperti peserta kontes, namun seperti biasanya,'' terang Kiki.

Hanya, lanjut kata Kiki, sebagian tamu undangan di antaranya waria yang menggunakan aneka macam motif pakaian, tidak langsung meninggalkan lokasi acara, hingga mengundang perhatian.

''Jadi kebetulan saja, karena banyak yang tidak langsung pulang, mereka merasa nyaman di dalam tenda yang mewah. Makanya orang berpikir kita melaksanakan kontes, padahal tidak seperti itu. Adapun pakaian yang saya pamerkan dalam acara itu adalah barang jualan, siapa tahu ada yang berminat untuk membelinya,'' imbuhnya.

Harus Diproses Hukum

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta polisi melakukan proses hukum terhadap panitia acara kontes waria yang dibungkus dengan izin hajatan khatam Alquran tersebut.

Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian MUI Prof Utang Ranuwijaya mengatakan ada tiga kesalahan yang dilakukan oleh panitia acara. Pertama, acara itu menimbulkan kerumunan dan tidak jujur.

''Mereka mengadakan kegiatan kerumunan yang melibatkan banyak orang tanpa izin yang benar. Mereka tidak transparan dan ada kegiatan yang terselubung dalam menyelenggarakan kegiatan,'' kata Utang kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).

''Kedua, meskipun ada izin, mereka menyalahi izin peruntukkan, yakni menukar kegiatan khatam Alquran dengan kegiatan lain berupa kontes waria, menukar yang haq dengan yang batil,'' tegasnya.

Utang mengatakan, penukaran kegiatan itu tidak dapat dibenarkan. Dia menegaskan, kontes waria tidak sesuai dengan ajaran agama.

''Ketiga, penukaran kegiatan diperparah dengan menyelenggarakan kontes waria yang jelas tidak dapat dibenarkan berdasarkan aspek ajaran Islam,'' kata dia.

Untuk itu, Utang meminta agar panitia bertanggung jawab. Dia meminta proses hukum dijalankan dalam kasus ini agar ada efek jera.

''Atas dasar ketiga hal di atas, penyelenggara harus diminta pertanggungjawabannya di depan hukum, diproses secara hukum. Ini agar dapat menimbulkan efek jera bagi yang lain, dengan tidak memberikan kesempatan kepada siapa pun untuk melawan hukum,'' katanya.***