PEKANBARU - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru kawal ketat distribusi dan penggunaan Ivermectin, yang diklaim sebagai obat Covid-19. Apotek bisa menjual kepada konsumen jika ada resep dokter.

“BBPOM di Pekanbaru tentunya melakukan pengawalan di jalur distribusi dan sarana pelayanan kefarmasian untuk memastikan bahwa obat tersebut (Ivermectin) penggunaannya adalah sesuai ketentuan, atau resep dokter,” kata Kepala BPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan kepada GoRiau, Selasa (6/7/2021) petang.

Obat tersebut dapat dibeli atau digunakan oleh masyarakat dengan syarat resep dokter, karena menurut BPOM, obat tersebut adalah obat keras.

“Penyerahan obat keras harus didasarkan pada resep dokter krn masuk dalam kategori obat keras,” lanjutnya.

Selain melakukan pengawasan secara berkala di apotek-apotek yang ada di Kota Pekanbaru dan sekitarnya, BPOM Pekanbaru juga melakukan pengawasan di jalur online. Karena penjualan Obat dan Makanan secara daring telah diatur dalam PerBPOM No 8 Tahun 2020.

“Kegiatan edukasi kepada masyarakat juga dilakikan di media sosial BBPOM Pekanbaru, agar masyarakat menjadi paham tentang penggunaan Ivermectin, bebernya.

Yosef menjelaskan, Ivermectin kaplet 12 mili gram sudah terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.

Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.

“Penggunan indikasi di luar dari yang disetujui tentunya membutuhkan uji klinik untuk pemastian mutu dan keamanannya. Saat ini uji klinik tengah dilakukan di 8 Rumah Sakit di Indonesia. Penggunaan Ivermectin di luar skema uji klinik, hanya dapat dilakukan apabila sesuai dengan hasil pemeriksaan dan diagnosa dari dokter,” terang Yosef.

Lebih lanjut Yosef menjelaskan, jika dokter bermaksud memberikan Ivermectin kepada pasien, maka penggunaannya harus sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui.

“Masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk melalui platform online karena potensi resiko bagi kesehatan jika tanpa pengawasan dokter. Ivermectin tidak dilarang beredar ya, krn memang sdh terdaftar di badan POM namun penggunaan harus berdasarkan pengawasan dokter dan tak dapat dibeli secara bebas (harus dengan resep dokter),” tegas Yosef.

Terakhir kata Yosef, pengawalan mutu, keamanan dan khasiat obat di jalur distribusi smp dengan ke end user (pasien) oleh BBPOM Pekanbaru bukan hanya untuk Ivermectin.

“Tidak hanya Invermectin, tetapi juga untuk obat lainnya. Hal ini utk memastikan jalur pengadaan, penyimpanan dan penyerahan obat sesuai ketentuan serta mencegah penggunaan obat yg salah oleh masyarakag (tak tepat indikasi), mencegah penyalahgunaan obat atau diversi obat ke jalur ilegal,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menggelar konferensi pers untuk membahas mengenai Ivermectin yang akhir-akhir ini marak diberitakan terkait penggunaannya dalam mengobati COVID-19.

Terkait hal ini, Kepala Badan POM kembali menegaskan penggunaan Ivermectin untuk indikasi COVID-19 hanya digunakan dalam kerangka uji klinik.

Hal ini sejalan dengan telah diterbitkannya Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) terhadap Ivermectin yang telah dikeluarkan oleh Badan POM pada tanggal 28 Juni 2021. ***