PEKANBARU - Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani sangat menyayangkan kebijakan dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang kembali memilih untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomer 64 Tahun 2020 ditengah pandemi Virus Corona (Covid-19).

''Sebenarnya keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak kenaikan BPJS sebelumnya, sudah inkrah dan harus dijalankan oleh pemerintah dan harus dijalankan, bukan malah mengeluarkan Perpres baru,'' kata Hamdani, Kamis (14/05/2020).

Hamdani menegaskan bahwa disaat wabah Covid-19 masih melanda Indonesia, pemerintah pusat semestinya dengan seluruh kekuatan yang dimiliki dapat mencari solusi tanpa memberatkan masyarakat.

"Jika solusinya memberatkan masyarakat, tidak ada gunanya pemerintah itu, solusinya banyak dan pemerintah pasti lebih paham soal itu. Intinya pemerintah seharusnya hadir untuk memberikan kemudahan-kemudahan untuk masyarakat," ucapnya.

Dengan kenaikan iuran BPJS ditengah pandemi Covid-19 ini, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengibaratkan bahwa masyarakat Indonesia sudah jatuh tertimpa tangga.

"Kasihan masyarakat berlipat-lipat dengan kondisinya saat ini, tentu sebagai perwakilan masyarakat di DPRD walaupun levelnya tingkat daerah kita (DPRD) sangat menyayangkan dan kita minta pemerintah pusat untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS tersebut," tandasnya. (don)