PEKANBARU - Adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan mendapatkan penolakan masyarakat. Karena banyaknya pengaduan atas buruknya pelayanan bagi pasien BPJS di sejumlah rumah sakit di Provinsi Riau. Bahkan, perlakuan pelayanan yang berbeda sangat terlihat dari pasien umum.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak hanya mendapat penolakan dari masyarakat, Gubernur Riau, Syamsuar juga mengaku keberatan atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ia pun sudah melayangkan surat keberatan ke pusat menyampaikan keberatan masyarakat.

"Kami sudah surati kementerian terkait, termasuk BPJS Kesehatan agar meninjau ulang iuran agar tidak memberatkan masyarakat. Sudah lama suratnya saya teken," kata Syamsuar kepada GoRiau.com, Jumat (1/11/2019).

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dimulai awal 2020, dikhawatirkan masyarakat kalangan menengah ke bawah dan keluarga tak mampu. Sebab mereka harus mengeluarkan biaya lebih banyak lagi untuk membayarkan iuran bulanan BPJS Kesehatan.

"Kita akan mengumpulkan seluruh kabupaten kota untuk membicarakkanya. Sebab sejauh ini belum ada kata sepakat terkait sharing bugdet antara Pemprov Riau dengan pemerintah kabupaten kota terkait bantuan kepada masyarakat miskin untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan," ungkapnya.

Sebelumnya sudah ada kesepakatan antara provinsi dengan kabupaten dan kota se Riau, dikatakan Syamsuar, yakni 60:40 persen. Tapi karena iuranya naik lagi, tentu harus ada kata sepakat ulang dengan kabupaten/kota. Ia pun sudah menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan Riau melakukan perundingan tersebut.

Informasi yang diterima Syamsuar, jumlah penduduk Riau yang sudah didaftarkan ke dalam program JKN KIS dengan budget sharing hingga Oktober 2019 berjumlah 620.037 jiwa. Sedangkan data cakupan seluruh penduduk yang sudah memiliki jaminan kesehatan sejumlah 4.592.796 jiwa atau sebesar 75,61 persen.

"Jadi masih ada sekitar 1.481.272 jiwa lagi yang belum memiliki jaminan kesehatan," ujar Syamsuar, dari jumlah tersebut masih banyak masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan.

Permasalahan lainnya adalah adanya rencana kenaikan iuran. Kebijakan ini jelas sangat mempengaruhi kemampuan pemerintah provinsi, baik kota maupun kabupaten dalam membiayai penduduk yang telah didaftarkan dalam pemerima bantuan iuran.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen pada Kamis (24/10/2019). Kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang diteken Presiden Jokowi pada 24 Oktober lalu. ***