PEKANBARU, GORIAU.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Edy Syarifuddin mengatakan sah-sah saja jika salah satu pasangan mensosialisasikan peraturan Pilkada kepada masyarakat.

Hal itu disampaikannya, terkait adanya pengumuman yang dibuat oleh Calon Gubernur Riau nomor urut 1, pasangan Herman-Agus. Dalam pengumuman tersebut, dijelaskan tentang hal-hal yang dilarang dan bentuk pelanggaran.

Pasangan Herman-Agus meminta masyarakat atau siapa saja untuk melaporkan pelanggaran tersebut kepadanya, disertai dengan barang bukti. Dan pelapor juga harus bersedia memberikan kesaksiannya, jika suatu waktu diperlukan. Sebagai ucapan terimakasih, pasangan Herman-Agus menyiapkan uang sebesar Rp 2,5 juta.

Menurut Edy, siapa saja berhak untuk melakukan pengawasan dalam Pilgubri mendatang. Tidak hanya Panwaslu beserta jajarannya, atau Calon Gubernur ataupun tim pemenangan saja.

"Melainkan, seluruh elemen masyarakat harus mengawasi Pilgubri nanti," ungkapnya kepada GoRiau.com, Selasa (22/10/2013) di Jakarta.

Ia melihat, ini langkah yang bagus dalam meminimalisir terjadinya pelanggaran Pilgubri. Walau demikian, Edy berharap masyarakat tidak terpengaruh pada iming-iming calon. "Masyarakat jangan percaya," harap Edy.

Adanya pengumuman ini, menandakan seolah pasangan Herman-Agus tidak percaya kepada penyelenggara Pemilu. Menanggapi hal tersebut, Edy berpendapat setiap orang tidak masalah kalau tidak memiliki kepercayaan. "Tak masalah," jawabnya. (san)