PEKANBARU - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau memastikan belum akan menahan CF alias Susi, majikan yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap pembantunya Salomi Tiladada. Alasannya sederhana, yakni kemanusiaan.

Alasan Polda Riau tidak menahan CF alias Susi, lantaran si tersangka memiliki anak yang usianya empat tahun dan butuh diasuh. Ini disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Riau, AKBP Surawan, Selasa (21/6/2016) siang kemarin. Sebab itu, sampai kini polisi masih membiarkan Susi bebas.

Sikap itu langsung mendapat tanggapan dari Lembaga Bantuan Perlindungan Anak Riau (LB-PAR), Rosmaini yang sejak awal sudah mengawal kasus tersebut. "Anak majikan Salomi itu laki-laki dan umurnya bukan empat tahun, tapi sudah SD (Sekolah Dasar)," kata Ros menanggapi pernyataan AKBP Surawan.

Ini praktis membingungkan banyak orang terkait kejelasan kasus, termasuk usia anak dari CF yang jadi dalih polisi tidak menahan yang bersangkutan, walau sudah ditetapkan sebagai tersangka. Alih-alih kemanusiaan, CF hanya dicekal dan wajib lapor sampai nanti ada lanjutan perkara.

"Pertanyaannya, apa hanya hak tersangka saja yang diperhatikan, gimana dengan hak korban yang mengalami penderitaan psikis dan sikis. Kami hanya minta keadilan. Yang dipertimbangkan hanya tersangka, tidak ada yang membela korban," sesal Ros kepada GoRiau.com.

Salomi Tiladada yang bekerja kepada CF alias Susi mengaku kerap mendapat siksaan. Dia pernah disuruh buka baju lalu duduk dan dipukul sambil difoto. Bahkan seterika panas pernah ditempel di punggungnya sampai lukanya membusuk. Salomi juga mengaku tidur di kamar mandi dan cuma minum air keran tanpa makan.

Pengakuannya lagi, Salomi tidak pernah digaji sang majikan. Sementara itu, AKBP Surawan menyampaikan kalau Salomi mendapat 100 pukulan setiap hari oleh CF, sebelum akhirnya dibuang dalam kondisi memperihatinkan ke Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. ***