PEKANBARU - Setelah mengamankan 50 botol narkoba cair dari pria berinisial JA, di Kampar, polisi menemukan sejumlah zat psikotropika didalam cairan tersebut.

Hal itu diketahui setelah Tim Labfor Polda Riau melakukan uji lab terhadap cairan tersebut. Hasilnya, ditemukan tiga zat psikotropika yang bisa mempengaruhi perilaku seseorang bila mengonsumsinya.

"Hasil uji laboratorium, cairan itu positif mengandung MDMA atau methylenedioxy methamphetamine atau yang dikenal dengan ekstasi. Ini adalah obat sintesis yang dapat mengubah suasana hati dan persepsi, kesadaran objek dan kondisi sekitarnya," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy, Kamis (4/2/2021).

MDMA sendiri jelas Agung, termasuk dalam kategori narkotika golongan satu berdasarkan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ''Jadi para pelaku menggunakannya dengan dicampurkan air lalu diminum, setelah pengguna meminum cairan itu, akan menimbulkan efek pada tubuh penggunaannya,'' terang Agung.

Sebelumnya, Polda Riau ungkap peredaran narkotika jenis liquid, yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Pariaman.

Sebelumnya, Polda Riau, Kamis (4/2/2021), hari ini mengungkap penyitaan 50 botol narkoba cair dari pelaku berinisial JAC. Usut punya usut, ternyata narkoba cair yang dimiliki JAC dikendalikanl dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pariaman, Sumatera Barat.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy, saat ekspos di Mapolda Riau, Kamis (4/2/2021) mengatakan pengungkapan itu dilakukan atas informasi yang diperoleh petugas Ditnarkoba Polda Riau, pada hari Kamis (21/1/2021) lalu tentang adanya peredaran narkoba di Jalan Raya Pasir Putih, Desa Baru, Kabupaten Kampar.

Mendapat informasi itu, tim Ditnarkoba Polda Riau langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 20.30 WIB, tim melihat seorang lelaki yang sudah jadi target petugas. Tidak menunggu lama, tim langsung menangkap pria yang berinisial JAC.

Saat diinterogasi, JAC mengakui kalau dirinya menyimpan narkoba jenis Liquid, di dalam rumahnya.

"Setelah petugas menangkap saudara JA, dilakukan penggeledahan, memang benar dia menguasai 50 botol narkoba cair (liquit)," ujar Agung Setya Imam Effendy.

Setelah dilakukan pendalaman, ternyata JA mendapatkan barang haram itu dari seorang yang berinisial RIS, yang saat ini masih dalam proses pengejaran. Dimana RIS, juga dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Pariaman, Sumatera Barat, berinisial MS

"JA dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Pariaman. Kemudian narkoba ini dijual oleh saudara JA atas pesanan yang disampaikan oleh MS di Pariaman," lanjutnya.

Terakhir, Kapolda Riau menegaskan, akan mencari jaringan peredaran narkoba cair ini sampai ke akar-akarnya sebelum beredar luas dan membahayakan keselamatan masyarakat.

"Kita akan mencari sampai pada pembuatnya, kita tahu ini adalah hal baru, akan bisa membahayakan masyarakat kalau sempat beredar luas," tutupnya. ***