JAKARTA - Anggota Penasihat Persaudaraan Alumni 212 Eggi Sudjana menjadi tersangka karena kasus dugaan makar dan keonaran. Berawal dari pidatonya di Rumah Kertanegara di hari pencoblosan.

Kasus ini bermula dari pidato Eggi pada Rabu (17/4/2019) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan 'people power' di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.

Akibat perbuatannya ini, Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Untuk tahu lebih lengkap soal ujaran yang membuat Eggi terjerat kasus makar, berikut ini isi pidato lengkapnya:

"Dalam posisi saya sekarang penasehat dari Persaudaraan alumni 212. Dalam konteks analisis, kalau 2014 itu Prabowo dikalahkan dengan 8 juta suara itu sebenarnya sudah teratasi ketika 2016, sampai kemarin 2018. Ada alumni 212 bisa mengumpulkan 13 juta orang di Monas. Artinya, 8 juta itu tidak ada apa-apanya. Yang kedua kita semua menjadi saksi. Setiap Prabowo datang ke daerah atau Prabowo kampanye tidak ada yang sepi. Betul?

Tapi kita bisa tunjukkan ketika Jokowi datang ke tempat kampanye masih banyak yang sepi. Maka ini anomali. Tidak mungkin kesepian dari konteks dia datang untuk kampanyenya itu, menjadi menang. Tidak mungkin. Anomali, dimana?

Oleh karena karena itu, saudara. Jika temuan-temuan kecurangan ini semakin terang benderang. Dan kemarin saya ke Malaysia juga sudah jelas, terang benderang. Sebelum pemilu malah sudah dicoblos. Itu bukan curang lagi, perbuatan haram dalam konteks pemilu.

Maka, jika terus semua kecurangan ini diakumulasi, saya dengar tadi, insya Allah sekitar jam 7, jam 8, akan diumumkan resmi apakah betul ada kecurangan serius. Maka analisis yang sudah dilakukan pemimpin kita juga bapak Prof DR Amien Rais, kekuatan people power itu mesti dilakukan. Setuju? Berani? Berani? Kalau people power itu terjadi, kita tidak perlu lagi mengikuti konteks tahapan-tahapan, karena ini udah kedaulatan rakyat. Bahkan mungkin ini cara dari Allah untuk mempercepat Prabowo dilantik. Tidak harus menunggu 20 Oktober. Inilah kekuatan people power. Insya Allah. Tapi kita berharap, tetep persatuan Indonesia harus dijaga. Tidak boleh kita pecah antar bangsa. Ini yang bikin brengsek elite-elite saja. Terima kasih. Assalamualaikum warahmaatullahi wabarakatuh."

Video orasi Eggi Sudjana yang dianggap provokatif dan menyerukan people power bisa disaksikan di bawah. Kendati demikian, Eggi menegaskan pidatonya soal 'people power' tak terkait dengan ajakan makar.

Menurutnya, pidatonya tersebut hanya menjelaskan soal konsekuensi logis dari kecurangan pemilu.

"Saya ingin lebih tegaskan dulu bahwa statement yang saya berkait dengan 'people power' harus dipahami oleh masyarakat luas, tidak ada kaitannya dengan makar. Tidak ada kaitannya dengan melawan pemerintahan yang sah, nggak ada," jelas Eggi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2019).

"Jadi kecurangan ini sudah kita upayakan secara prosedur, datang ke Bawaslu. Saya ke Malaysia juga saya temui Dubes, tapi tidak ada responsif yang berharap untuk bisa diselesaikan," sambungnya.

Dalam surat panggilan, Eggi Sudjana akan diperiksa di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (13/5) pukul 10.00 WIB. Dalam surat panggilan itu, Eggi diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai tersangka dalam dugaan makar.

Dalam surat itu, disebutkan bahwa polisi menetapkan Eggi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu kabar yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Tiga pasal tersebut berbunyi:

Pasal 107(1) Makar yang dilakukan dengan maksud untuk menggulingkan Pemerintah diancam dengan pidana paling lama lima belas tahun. (2) Pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat (1) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Pasal 110 ayat 1. Pemufakatan akan melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 104,106,107 dan 108 dihukum sama dengan kejahatan itu. Pasal 110 ayat 2, 1e. Mencoba membujuk orang lain supaya ia melakukan menyuruh melakukan atau turut melakukan kejahatan itu atau memberi bantuan atau kesempatan, ikhtiar atau keterangan untuk kejahatan itu.

2e. Berikhtiar akan mendapat atau akan memberikan bagi orang lain kesempatan, ikhtiar atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.

3e. Sedia barang yang diketahuinya, bahwa barang itu guna melakukan itu. 4e. Menyiapkan atau mempunyai rencana untuk melakukan kejahatan itu, yang akan diberitahukan kepada orang lain.

5e. Berikhtiar mencegah, menghalangi atau menggagalkan sesuatu daya upaya pemerintah untuk mencegah atau menekankan orang melakukan kejahatan itu.

Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.***