PEKANBARU - Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) mengeluarkan pernyataan sikap tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Terkait Seragam dan Atribut Sekolah. Pernyatan tersebut ditandatangani Ketua Umum FKPMR Dr drh H Chaidir MM dan Wakil Sekretaris Jenderal Muhammad Herwan.

FKPMR menilai, bahwa Provinsi Riau sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, merupakan Negeri Melayu yang memegang teguh norma-norma agama, adat dan budaya. Kebudayaan Melayu Riau “adat bersendi syara' dan syara' bersendi Kitabullah (Al Qur'anul Karim).

"Kerukunan etnis dan umat beragama di “Bumi Melayu Lancang Kuning”, Provinsi Riau selama ini telah berjalan dengan sangat baik yang merupakan keadaan hubungan sesama etnis maupun antar etnis dan sesama umat beragama maupun antar umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," ungkap Ketua Umum FKPMR Dr drh H Chaidir MM dalam surat tersebut yang tertanggal 21 Februari 2021.

Dengan berpijak pada konsepsi itu, FKPMR mendesak Presiden R.I untuk segera mencabut SKB 3 Menteri tersebut.

"Karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," isi surat tersebut.

Begini 4 poin pernyatan sikap FKPMR tersebut:

1. Mendesak Presiden RI untuk segera mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I, Menteri Dalam Negeri R.I dan Menteri Agama R.I Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 tentang “Penggunaan Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah”, tanggal 3 Februari 2021, karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Mendesak untuk tetap memberlakukan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah, khususnya bagi siswa muslimah.

dipandang sangat akomodatif dan konstitusional, disamping juga sejalan dengan perujudan tujuan pendidikan nasional yaitu membentuk insan Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berkarakter akhlak mulia.

3. Meminta pemerintah untuk arif dan bijak dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa (Good Governance and Clean Government) serta tidak membuat keputusan yang kontraproduktif dan/atau menimbulkan kegaduhan dan keresahan rakyat bahkan merusak prinsip dasar, sendi dan norma berbangsa dan bernegara.

4. Pemerintah diminta dan diharapkan fokus pada upaya penanggulangan pandemi Covid-19 dan upaya keras untuk memulihkan dampak sosial, ekonomi dan politik akibat dari pandemi tersebut, serta menghindarkan diri dari pembuatan kebijakan yang tidak substantif dan menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu. (rls)