JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit TNI. Melalui revisi tersebut, batas minimal tinggi badan dan usia calon prajurit diturunkan.

Dikutip dari Sindonews.com yang melansir channel YouTube Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, revisi tersebut dilakukan untuk mengakomodasi kondisi umum remaja di Indonesia.

''Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI yang terakhir itu tahun 2020 nomor 31 itu, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi,'' kata Andika dalam video yang tayang di channel YouTube Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dikutip Selasa (27/9/2022).

''Jadi saya sudah membuat revisi sedemikian rupa sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Itu yang paling penting," sambungnya.

Beberapa perubahan terlihat pada syarat usia dan tinggi badan calon taruna-taruni. Syarat tinggi badan pria yang tadinya 163 cm diturunkan menjadi 160 cm. Sedangkan syarat tinggi badan untuk wanita, dari 157 diturunkan menjadi 155 cm.

''Sebagai contoh tinggi badan Peraturan Panglima yang terakhir yang menjadi dasar kita semua saat ini adalah 163 cm untuk pria. Untuk wanita 157 cm. Itu sudah saya turunkan," kata Andika.

Sedangkan untuk usia, Aspers Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo menjelaskan tahun ini ada toleransi syarat usia calon taruna-taruni.

''Sebagaimana contoh untuk umur misalkan. Kalau di tahun yang lalu, mengacu kepada Perpang (Peraturan Panglima) yang ada, usia 18 terhitung mulai dibukanya pendidikan,'' ungkapnya.

''Tapi di tahun ini ada toleransi tiga bulan. Lebih dimudahkan. Jadi 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal pendidikan,'' tuturnya.***