PEKANBARU - Dari beberapa kecelakaan yang terjadi di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, kebanyakan disebabkan oleh kelalaian pengendara mobil.

Data yang tercatat, sejak Tol Pekanbaru-Dumai diresmikan pada tanggal 29 September 2020 lalu, hingga bulan Desember 2020, sudah terjadi kecelakaan lalulintas di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, sebanyak 35 kasus lakalantas.

Dirincikan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, kecelakaan pada bulan Oktober 2020, ada sebanyak 11 kejadian dengan korban 3 orang luka ringan, 2 luka berat, dan 2 meninggal dunia.

Pada bulan November 2020, ada sebanyak 14 kali kecelakaan lalulintas di Tol Pekanbaru-Dumai, dengan korban 1 orang luka berat. Sementara bulan Desember 2020, ada 10 kali lakalantas, dengan korban 10 luka ringan, 2 luka berat, dan 2 orang meninggal dunia.

Ditambah, pada tanggal 14 Januari 2021 kemarin, kecelakaan perdana di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai tahun ini, langsung merenggut nyawa sebanyak lima orang.

Dari kasus-kasus kecelakaan itu, terjadi karena human eror, mulai dari mengantuk, melintas dengan kecepatan tinggi, dan tidak memahami lajur yang digunakan saat melintas di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai.

"Faktor utama kecelakaan di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai adalah human eror," ungkap Sunarto.

Hal itu terjadi juga bukan dikarenakan kurangnya rambu-rambu dan fasilitas di jalan Tol Pekanbaru-Dumai. Dari pantauan GoRiau.com saat melintas di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, rambu-rambu dan imbauan terpasang disepanjang melintas di jalan tol. Bahkan, jika pengendara mengantuk, fasilitas rest area juga sudah tersedia di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai.

Oleh karena itu, Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Riau, AKBP Abilio, memberikan imbauan kepada masyarakat, agar memahami aturan berlalulintas, dan persiapan diri saat mengendara sangatlah penting, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.

"Kita imbau masyarakat, agar memaatuhi aturan dan rambu ranbu lalulintas. Terutama batas kecepatan itu harus diperhatikan, maksimal 80 km/jam, minimal 60 km/jam. Untuk lajur, kendaraan truk lajur kiri lajur lambat, dan lajur kanan untuk memdahului," kata Abilio, kepada GoRiau.com Kamis (14/1/2021).

Selanjutnya kata Abilio, jika pengemudi kendaraan mengalami kelelahan atau mengantuk, silahkan berhenti di res area yang sudah disediakan untuk beristirahat.

"Istirahat saja kalau mengantuk, jangan dipaksakan. Kalau sudah fresh, silahkan melanjutkan perjalanan, tentunya dengan waspada dan hati-hati, taati aturan dan rambu lalulintas. Jika itu semua dilakukan, yakinlah anda pasti selamat sampai tujuan," tandas Abilio.

Ditambahkan oleh Kasatlantas Polres Siak, AKP Rosna Meilani, sebelum melakukan perjalanan, perhatian kesiapan, kelengkapan kendaraan. Karena bisa menjadi penyebab lakalantas jika kendaraan yang digunakan tidak layak pakai, atau mengalami kerusakan di jalan.

"Menghimbau kepada pengemudi, sebelum melakukan perjalanan, cek kelayakan kendaraan anda, gunakan sabuk pengaman, hindari berkendara saat mengantuk, dan tetap fokus," ujar Rosna. ***