JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun bui (penjara) kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Majelis Hakim juga memvonis terdakwa kasus suap dan gratifikasi itu membayar denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dikutip dari Kompas.com, Majelis Hakim menilai Imam Nahrawi terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

''Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,'' tegas Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Selain pidana pokok di atas, majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokoknya.

Kemudian, Majelis Hakim menghukum Imam membayar uang penganti senilai Rp18.154.230.882, yang harus dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak, harta benda Imam dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan bagi Imam adalah bersikap sopan selama persidangan, berstatus kepala keluarga, mempunyai tanggung jawab kepada anak-anaknya yang masih kecil, serta belum pernah dihukum.

Adapun hal yang memberatkan adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Imam selaku pimpinan tertinggi di kementerian seharusnya menjadi panutan dan selama persidangan berupaya menutupi perbuatan dengan tidak mengakuinya.

Dalam kasus ini, Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.

Imam juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp8.348.435.682 dari sejumlah pihak.

Atas perbuatannya, Imam dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. ***