PEKANBARU- Penanganan kasus pembakar hutan dan lahan yang ditangani oleh penyidik dari Ditkrimsus Polda Riau, terhadap korporasi PT Tesso Indah (TI) yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu telah dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan oleh Polda Riau. Namun terjadi simpang siur antara Pihak Polda Riau dan Kejati Riau terkait penyerahan SPDP.

Pihak Polda Riau, Wakil Direktur Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto mengatakan, telah menaikkan status penanganan kasus dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara PT TI ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada tanggal 16 Oktober 2019 lalu.

"Ya kita gelar perkara hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 kemudian tanggal 15 sprindik terbit dan hari rabu tanggal 16, SPDP dikirim ke Kejati diterima oleh Jaksa atas nama Ishak," kata Fibri kepada GoRiau.com, Senin (21/10/2019).

Sementara, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, mengaku belum ada menerima SPDP dari penyidik Polda Riau terkait kasus dugaan pembakaran hutan yang dilakukan oleh PT TI.

"Sampai dengan saat ini belum kami terima (SPDP) tersebut. Ya nanti di cek dulu, ya," singkat Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau, Sofyan Selle, Senin pagi.

Kemudian untuk penetapan tersangka terhadap PT TI, dibantah oleh Direktur Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi. Ia mengatakan belum ada penetapan tersangka terhadap perusahaan tersebut, dimana sempat beredar kabar penetapan tersangka terhadap PT TI oleh Polda Riau.

"Kemarin kita ke lokasi PT TI yang terbakar melakukan pemasangan plang penyidikan, prosesnya kita tingkatkan dari lidik menjadi sidik. Sementara untuk tahap tersangka nanti setelah ada gelar perkaranya," kata Andri kepada GoRiau.com.

Selanjutnya Andri menjelaskan, saat ini pihaknya telah memeriksa 15 orang saksi ahli, mulai dari saksi ahli karhutla, kerusakan lingkungan hingga ahli perizinan.

"15 orang tersebut, ada dari pihak masyarakat, termasuk dinas terkait serta pihak perusahaan (PT TI,red). Direktur Operasional PT TI juga kita periksa," tutupnya.

Untuk diketahui, kebakaran lahan di PT TI terjadi pada pertengahan Agustus 2019 lalu, tepatnya di blok T seluas 31,81 hektare serta blok N seluas 37,25 hektare. Bahkan pada blok T, lokasinya berbatasan langsung dengan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan. ***