PEKANBARU - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menyatakan meniadakan ibadah haji tahun 1441 Hijriah/2020, bagi seluruh calon jamaah haji (JCH) di seluruh Indonesia, termasuk 5.400 CJH asal Provinsi Riau.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Riau, Mahyuddin menjelaskan, bahwa peniadaan atau pembatalan haji tahun ini dilakukan karena pandemi Covid-19 masih menghantui Arab Saudi.

"Sesuai dengan SK Kemenag RI Nomor 494 Tahun 2020, maka penyelenggaraan haji tahun ini dibatalkan. Tentu kita di daerah mengikuti keputusan pemerintah pusat, SK sudah diterima," kata Mahyuddin di Pekanbaru, Selasa (2/6/2020).

Dalam SK tersebut, juga diinformasikan bahwa CJH tahun ini kembali akan diprioritaskan untuk diberangkatkan pada tahun 2021 mendatang atau 1442 Hijriah. Termasuk bagi jamaah yang telah melunasi biaya haji akan dikembalikan.

"Jamaah haji reguler dan jamaah haji khusus yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan tahun 1442 H/2021. Setoran pelunasan Bipih pada penyelanggaran tahun ini akan disimpan dan dikelola secara terpisah, oleh badan Pengelolan Keuangan Haji (BPKH)," jelasnya.

"Nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan Bipih, diberikan penuh oleh BPKH kepada jamaah haji pada penyelenggaraan tahun 1441 H. Paling lambat 30 hari kerja, sebelum keberangkatan jamaah haji kelompok terbang (kloter) pertama, pada pelaksanaan haji tahun 1442 H/2021 M," jelasnya lagi. ***