PEKANBARU - Meski telah berganti tahun sejak pandemi Covid-19 melanda Kota Pekanbaru, namun tampaknya masih ada saja masyarakat yang lalai mengenakan masker sebagai salah satu protokol kesehatan.

Hal ini terlihat dari selalu saja ada warga yang terjaring dalam razia tim yustisi Kota Pekanbaru, terkait penerapan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perubahan Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Warga terjaring dikarenakan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Tadi kita baru razia bersama tim yustisi Kota Pekanbaru di Jalan Agus Salim, tepatnya di Pasar Pusat. Ada 35 pelanggar yang terjaring," ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning melalui Kabid Ops Yendri Doni, Kamis, (21/1/2021).

Ia merincikan, dari jumlah tersebut, 13 pelanggar dikenakan sanksi atau kerja sosial, 1 pelanggar disanksi membuat pernyataan, dan 21 pelanggar disanksi tertulis. Kegiatan berburu pelanggar protokol kesehatan ini akan terus digelar demi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru.

"Kita akan terus berupaya, bagaimana agar penyebaran Covid-19 semakin menurun, sesuai tupoksi kita," pungkasnya.***