TELUKKUANTAN - Masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing), Riau diminta untuk segera bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tepat waktu, guna menghindari denda.

Kini, Masyarakat Kuansing sudah bisa membayar PBB sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 yang diterbitkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuansing.

Menurut Jafrinaldi, Kepala Bapenda Kuansing, SPPT PBB-P2 sudah diserahkan ke kecamatan dan sudah diterima oleh seluruh kepala desa dan kolektor se-Kuansing.

"Para Kades sudah menerima SPPT PBB-P2 ini. Untuk itu, kita mohon dukungan dari camat dan Kades agar dapat memastikan bahwa SPPT tersebut sampai dan diterima oleh masyarakat," ujar Jafrinaldi.

Bapenda Kuansing juga berharap masyarakat memastikan diri menerima SPPT tersebut. Jika ada data yang salah, segera melapor ke Kades atau camat setempat.

"Masyarakat harus memastikan diri bahwa mereka menerima. Hal ini berguna untuk data dalam SPPT PBB-P2 tersebut apakah sudah benar atau belum. Jika memang perlu ada perbaikan, maka akan dilakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," terang Jafrinaldi.

Jika data sudah benar, lanjut Jafrinaldi, maka Bapenda Kuansing mengimbau kepada masyarakat untuk dapat membayar PBB-P2 tersebut sebelum jatuh tempo.

"Kalau sudah lewat jatuh tempo, maka akan kena denda. Karena itu, kita minta masyarakat untuk membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo. Apalagi sekarang ini bayar PBB-P2 sangat mudah," kata Jafrinaldi.(adv)