PEKANBARU, GORIAU.COM - Sesuai keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Bang Riau-Kepri (BRK) wajib membayar hutang atau tunggakan kepada Waskita Karya dengan total Rp214.969 miliar secepatnya.
Begitu juga sebaliknya, Waskita Karya juga harus menjalankan kewajibannya sesuai dengan yang telah diputuskan dan disepakati pada keputusan BANI tersebut.
"BRK harus melunasi hutang yang kurang lebih sebesar Rp214 miliar kepada Waskita Karya dan begitu juga sebaliknya," kata Kepala Biro Administrasi Perekonomian Setdaprov Riau, Syahrial Abdi, Jumat (21/3/2014).
Namun saat ditanyakan apa saja kewajiban Waskita yang harus mereka jalankan, Syahrial tidak mau menjelaskannya. "Artinya ada dan mereka wajib menjalankannya," tambah Syahrial.
Keputusan BANI terhadap kewajiban masing-masing sudah keluar sejak pekan lalu. Bank Riau-Kepri harus menyelesaikannya dalam kurun waktu 45 hari, sementara Waskita Karya harus menuntaskan kewajibannya dalam waktu 30 hari.
Sementara untuk serah terima, ditegaskan Syahrial, keduanya harus menyelesaikan hutang dan kewajiban masing-masing. "Baru nantinya bisa serah-terima," tutur Syahrial.
Sementara mengenai Direktur Ttama (Dirut) Bank Riau-Kepri, dirinya menjelaskan akan tetap mengacu pada keputusan di RUPS dan lolos fit and proper test nantinya.
"Intinya yang serius dan profesional, kemudian bisa ekspansi dan dinamis," jelas Syahrial.***


