PEKANBARU – Kabar gembira menghampiri ratusan ribu petani kelapa sawit di Provinsi Riau. Kebijakan pemerintah daerah yang mematok harga beli Tandan Buah Segar (TBS) jauh di atas ambang batas nasional berbuah manis, tak hanya berdampak langsung pada kesejahteraan petani, tetapi juga membuahkan apresiasi dari pemerintah pusat.
Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman menyambut positif ketegasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam menjaga stabilitas harga komoditas andalan tersebut. Langkah ini dinilai sebagai wujud nyata kepedulian daerah, sejalan dengan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia untuk melindungi pekebun sawit sebagai salah satu pilar ekonomi bangsa.
Saat ini, Kementerian Pertanian (Kementan) mematok batas bawah harga beli sawit di angka Rp3.000 per kilogram. Namun, realisasi di Riau berhasil melampaui angka tersebut dengan rata-rata di atas Rp3.200 per kilogram. Bahkan, untuk periode 16 hingga 22 September 2026, harga TBS kemitraan plasma bertengger di angka Rp3.976 per kilogram, sementara kemitraan swadaya mencapai Rp3.912 per kilogram.
"Bagus ini Riau. Saya dengar rata-rata di atas Rp3.200. Karena harga sawit itu tidak boleh di bawah Rp3.000. Saya apresiasi betul atas langkah yang diambil Pemprov Riau," terang Amran Sulaiman saat berkunjung ke Pekanbaru, Kamis (17/9/2026).
Tingginya harga jual sawit di Bumi Lancang Kuning ini ditopang oleh regulasi daerah yang terstruktur. Lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 77 Tahun 2020, komponen cangkang sawit diwajibkan masuk dalam formulasi perhitungan, sehingga nilai jual TBS otomatis terkerek naik dan menguntungkan pihak pekebun.
Di tengah tren harga yang menguntungkan petani ini, Amran melontarkan peringatan keras kepada para pemilik Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Ia menuntut seluruh pabrik agar mematuhi ketetapan harga resmi dan melarang keras praktik pembelian buah di bawah standar yang telah dirumuskan tim penilai.
"Kita tidak boleh menzalimi petani. Mereka tulang punggung perekonomian. Ini negara agraris, petani kita ada sekitar 160 juta, jadi harus kita sejahterakan," tegasnya.
Guna memastikan kebijakan ini berjalan optimal di lapangan, Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga terus membenahi tata kelola niaga kelapa sawit. Upaya perbaikan sistem ini turut dikawal oleh Kejaksaan Tinggi Riau demi menjamin terciptanya keadilan bagi pihak-pihak yang bermitra, serta memastikan muara akhirnya berimbas pada peningkatan pendapatan petani. ***


