PEKANBARU - Minimnya peraturan daerah (Perda) yang disahkan oleh DPRD Riau membuat wakil rakyat tersebut mendapat kritik dari sejumlah pihak.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Provinsi Riau, Sumiyati mengaku tidak masalah dengan kritikan yang diterima dewan.

"Saya kira kritikan tersebut wajar. Kritik yang membangun dan bersifat menyemangati itu sah-sah saja," jelas Sumiyati kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Kamis (3/1/2019).

Menurutnya, kendala pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ada pada proses di Kemendagri dan mekanisme di dewan yang cukup alot. Sehingga, DPRD Riau hanya mengesahkan 26 Ranperda saja.

"Di lapangan juga ada kendala. Jadi, dari jumlah tersebut, tiga program pembentukan Perda tahun 2018, sedangkan sisanya ialah lekerjaan rumah DPRD tahun 2017," papar politisi Golkar tersebut.

Anggota DPRD Dapil Siak-Pelalawan ini juga menjelaskan, pada tahun ini, target Ranperda yang harus disahkan berjumlah 16. Begitu juga dengan Ranperda sisa 2018 yang belum disahkan, akan kembali dilanjutkan tahun 2019.

"2019 targetnya ada 16 Ranperda. Jumlahnya jauh berkurang karena ada pergantian anggota juga," terangnya.

Dijelaskan Sumiyati, untuk Ranperda usulan Pemerintah Daerah membutuhkan tiga sidang paripurna. Sementara untuk inisiatif dewan, sebanyak enam paripurna. Karena itu, ia berharap Kemendagri mengeluarkan aturan agar proses ini bisa dipersingkat. ***