MAROS -- IMS (25), salah seorang kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melaporkan oknum anggota DPRD Maros, Sulawesi Selatan, berinisial SS (36) ke polisi, Selasa (28/9/2021).

IMS menuduh anggota dewan dari PPP tersebut telah menggauli dirinya secara paksa beberapa kali sehingga dirinya hamil, dan kemudian memaksanya melakukan aborsi (menggugurkan kandungan).

Dikutip dari Sindonews.com, tim penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel kini masih mendalami kasus dugaan rudapaksa terhadap IMS tersebut.

Dalam laporannya, IMS mengaku sebagai kader muda di PPP Maros sejak tahun 2018 sehingga sangat mengenal baik oknum anggota dewan tersebut.

IMS menyebutkan, kejadian itu bermula pada Desember 2019, saat korban masih berstatus marketing di salah satu perusahaan dan menawarkan kepada oknum anggota DPRD Maros tersebut untuk berinvestasi senilai Rp50 juta.

''Saat itu saya masih bekerja sebagai marketing di salah satu perusahaan, dan saya menawarkan investasi kepada beliau. Saat itu saya janjian ketemu di hotel sisa menunggu pembayaran karena sudah dijanjikan, saya tidak menaruh curiga karena saya lihat orangnya agamis, shalat lima waktunya juga bagus, makanya saya tidak berpikir macam-macam,'' tuturnya kepada wartawan saat melapor di Mapolda Sulsel.

Namun bukannya berinvestasi dan membayar uang yang dijanjikan, korban malah mendapatkan tindakan rudapaksa oleh oknum anggota dewan di salah satu hotel di Makassar.

Kejadian itu bahkan terulang hingga tiga kali, keduanya berhubungan badan di beberapa hotel berbeda dengan iming-iming akan ikut investasi, hingga korban hamil dan terpaksa menggugurkan kehamilannya yang sudah berusia 2 bulan setelah mendapatkan paksaan dari oknum anggota DPRD Maros tersebut.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan membenarkan adanya laporan terhadap oknum anggota DPRD Maros berinisial SS tersebut.

''Laporannya sudah masuk, kasus ini masih dalam proses penyelidikan tim untuk mengungkap kebenarannya. Sejauh ini sudah ada beberapa saksi yang telah diperiksa dan telah pemanggilan saksi maupun pelapor,'' katanya.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak oknum anggota DPRD Maros berinisial SS.

Informasi yang dihimpun, oknum anggota dewan tersebut masih berada di Jakarta bersama anggota DPRD Maros lainnya yang mengikuti kegiatan studi banding.***