PEKANBARU – Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap kasus tindak pidana perbankan dan penipuan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 6,790 miliar.

Tersangka dalam kasus ini adalah mantan karyawati PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru Syariah berinisial SAL, yang sebelumnya bekerja sebagai Relationship Manager.

Tersangka melakukan penipuan dengan menjanjikan keuntungan sebesar 9,5% per bulan kepada nasabah prioritas PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru Syariah untuk membeli produk obligasi pemerintah Fix Rate.

''Namun, setelah korban meminta pencairan, tersangka tidak dapat mengembalikan uang karena transaksi tersebut tidak tercatat pada sistem perbankan,'' ujar Sunarto.

Tersangka berhasil ditangkap dan diamankan di Medan pada 4 Februari 2023.

Saat ini tersangka dalam kondisi hamil 7 bulan dan mengaku bahwa uang hasil kejahatan sudah habis digunakan untuk bermain trading dan keperluan pribadi. Penyidik masih melakukan tracing asset hasil kejahatan.

''Polda Riau berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan cerdas dalam mengelola uang dan mempertimbangkan produk keuangan yang ditawarkan,'' tutup Sunarto. (kl5)