PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru resmi menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Putusan tersebut dibacakan secara terbuka dalam persidangan yang digelar pada hari Kamis (30/7/2026).

Sidang putusan ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama. Dalam persidangan tersebut, terdakwa Abdul Wahid tampak hadir secara langsung didampingi oleh tim penasihat hukumnya.

Sejumlah anggota keluarga terdakwa juga terlihat memenuhi kursi pengunjung di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Turut hadir pula tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya telah membacakan tuntutan. Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Perkara ini berkaitan erat dengan dugaan korupsi proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama saat membacakan amar putusan.

Selain pidana kurungan badan, majelis hakim juga membebankan hukuman denda ratusan juta rupiah kepada terdakwa. Denda yang ditetapkan oleh majelis hakim yakni sebesar Rp200 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan subsider selama 80 hari.

Rincian Kewajiban Uang Pengganti

Tidak hanya hukuman penjara dan denda, majelis hakim turut membebankan pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Terdakwa Abdul Wahid diwajibkan membayar uang pengganti yang jumlahnya mencapai Rp1,45 miliar.

Majelis hakim memberikan batas waktu yang jelas terkait pelunasan kewajiban material ini.

Terdakwa diberi waktu selama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).

Jika dalam batas waktu tersebut uang pengganti tidak kunjung dilunasi, maka akan ada tindakan penyitaan. Harta benda milik terdakwa akan disita oleh pihak kejaksaan dan selanjutnya dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Namun, jika hasil lelang harta benda tersebut tetap tidak mencukupi nilai Rp1,45 miliar, terdakwa harus menjalani hukuman pengganti. Hukuman kurungan tambahan yang menanti jika uang pengganti tak dibayar adalah selama satu tahun enam bulan penjara.

Pertimbangan Melawan Tuntutan JPU

Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim ini rupanya berada jauh di bawah tuntutan pihak JPU KPK.

Sebelumnya, Ketua Tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak telah membacakan tuntutan pada agenda persidangan Kamis (9/7/2026) lalu. Saat itu, pihak penuntut umum secara spesifik meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan.

JPU juga mengajukan denda yang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp500 juta subsider satu bulan kurungan. Untuk pidana uang pengganti, angkanya diajukan sama persis sebesar Rp1,45 miliar, namun dengan ancaman pidana pengganti yang lebih lama yakni tiga tahun.

Hakim mengambil keputusan ini setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi dan ahli, tuntutan JPU, hingga nota pembelaan dari penasihat hukum.

Kasus ini sendiri bermula dari pembahasan penambahan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau pada Mei 2025 lalu. Terdakwa diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta komisi sebesar lima persen atau senilai tujuh miliar rupiah atas anggaran tersebut. ***