PEKANBARU – Manajemen PT Musim Mas (PT MM) memberikan klarifikasi sekaligus Hak Jawab terkait aksi unjuk rasa yang digelar oleh Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Riau di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Kamis (20/8/2026) lalu.
Sebelumnya, dalam pemberitaan yang tayang pada Jumat (21/8/2026) dengan judul "Sebabkan Kerugian Negara Rp187,8 Miliar, KNPI Riau Gelar Aksi di Kejati Desak Penetapan Tersangka Perorangan PT Musim Mas", massa mendesak penegakan hukum terkait dugaan kejahatan lingkungan di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan.
Menanggapi dinamika tersebut, Humas PT Musim Mas, Malinton, menyampaikan apresiasi atas fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh elemen pemuda. Namun, pihaknya meminta publik untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan melihat persoalan ini secara objektif.
"PT Musim Mas sangat menghormati kewenangan aparat penegak hukum, baik di Polda Riau maupun Kejati Riau. Perusahaan berkomitmen untuk selalu bersikap kooperatif dan transparan dalam mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan yang saat ini sedang berlangsung," ujar Malinton di Pekanbaru, Minggu (23/8/2026).
Terkait desakan penetapan tersangka dari pihak manajemen atau perorangan, ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan perusahaan selalu diambil berlandaskan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).
"Kami memastikan tidak pernah ada instruksi dari pihak direksi maupun manajemen untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, apalagi yang sifatnya merusak kelestarian lingkungan. Semua beroperasi dibawah prosedur yang ketat," tegasnya.
Lebih lanjut, manajemen juga menepis tudingan terkait manipulasi sertifikasi atau greenwashing. PT Musim Mas memastikan bahwa perusahaan senantiasa tunduk dan patuh pada regulasi pemerintah, termasuk secara konsisten mempertahankan standar sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan, seperti ISPO dan RSPO.
"Kegiatan operasional di lapangan, termasuk pengelolaan area di sekitar sempadan sungai, selalu dievaluasi agar sejalan dengan ketentuan perlindungan lingkungan hidup yang berlaku," tambahnya.
Di akhir keterangannya, pihak perusahaan memandang aksi DPD KNPI Riau sebagai bentuk kepedulian bersama. PT Musim Mas menegaskan memiliki visi yang selaras dengan masyarakat, yakni menjaga ekosistem sekaligus memberikan dampak ekonomi yang positif bagi masyarakat di Provinsi Riau, khususnya di Kabupaten Pelalawan.
"Kami berharap masyarakat bisa mendapatkan informasi yang berimbang dan tetap tenang. Mari kita percayakan dan biarkan proses hukum berjalan secara profesional sesuai jalurnya," tutupnya. ***
Catatan Redaksi: Berita ini merupakan hak jawab PT Musim Mas terhadap berita yang dimuat GoRiau.com, pada Jumat, 21 Agustus 2026 dengan judul Sebabkan Kerugian Negara Rp187,8 Miliar, KNPI Riau Gelar Aksi di Kejati Desak Penetapan Tersangka Perorangan PT Musim Mas.


