PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan di wilayahnya masih ada beberapa daerah yang belum menyelesaikan batas daerah, diantaranya seperti pada segmen batas daerah Kampar dengan Pelalawan, segmen batas daerah Indragiri Hulu dengan Kuantan Singingi, segmen batas daerah Rokan Hulu dengan Bengkalis, dan segmen batas daerah Siak dengan Kampar.

Sehingga ia pun menekankan tentang perlunya percepatan penyelesaian batas daerah. Ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah.

"Kami berharap ada upaya bersama untuk segera menyelesaikan batas daerah ini," kata Gubri dalam rapat percepatan dan penyelesaian penegasan batas daerah di wilayah Provinsi Riau yang dihelat di Ruang Auditorium Menara Lancang Kuning, Rabu (5/5/2021).

Selain itu pihaknya juga berharap dalam upaya kesepakatan bersama kepala daerah yang daerahnya masih bersengketa, agar dapat bersama segera diselesaikan. Hal ini sebagai upaya untuk mempercepat penyelesaian batas di daerah.

"Kita harapkan kita dapat bersama menyelesaikan masalah ini sehingga tidak berlarut-larut," ucapnya.

Gubri juga mengungkapkan untuk masyarakat setempat yang berada di daerah perbatasan terhadap hak-haknya tidak akan ada yang berubah. Namun jika ada perpindahan karena batas daerah ini mungkin nantinya hanya perlu melengkapi data-data administrasinya.

"Karena mungkin yang bikin khawatir warga setempat di batas daerah, sebenarnya untuk hak-hak aset tidak akan ada yang berubah," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution berharap pemerintah daerah (Pemda) seperti di beberapa kabupaten di Riau yang masih bermasalah di batas daerahnya untuk segera menyelesaikan batas daerahnya tersebut.

Oleh karena itu, Ia menyampaikan melalui rapat terkait percepatan dan penyelesaian penegasan batas daerah di Provinsi Riau ini juga dihadiri dari tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang tujuan untuk membantu menyelesaikan permasalah batas daerah.

"Tim Kemendagri RI membantu menyelesaikan masalah batas daerah yang dianggap masih bersengketa baik antara kabupaten dengan kabupaten baik antara kabupaten dengan induknya dulu maupun kabupaten yang berbeda," kata Wagubri.

Ia menerangkan berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2021 dijelaskan bahwa Pemerintah Pusat berharap Pemda bisa segera menyelesaikan dalam waktu lima bulan sejak di tandatangani PP tersebut. AW "Penandatanganan PP tersebut pada tanggal 2 Februari sehingga terhitung pada tanggal 2 Juli nantinya semua perbatasan - perbatasan di Provinsi Riau harus diselesaikan," ujarnya.

Menurutnya, daerah yang masih bermasalah harus bisa menyelesaikan batasan daerah sebelum waktu yang telah dituangkan dalam PP karena jika daerah tersebut masih memiliki permasalahan yang belum selesai maka dari tim Kemendagri akan memberikan solusi alternatif terkait batasan daerah.

Ia menambahkan namun jika setelah lima bulan daerah masih belum menyelesaikan batas daerah berdasarkan PP yang sama pada ayat 6 akan diberi dalam waktu satu bulan untuk menetapkan penegasan batas daerah.

Oleh karena itu, Wagubri mengimbau kepada seluruh kepala daerah kabupaten di Provinsi Riau untuk daerahnya yang masih bersengketa untuk mendapatkan kesepakatan terhadap percepatan penyelesaian batas daerah.

"Kita juga mendapatkan kesepakatan nantinya tanggal 24 Mei mendatang akan dilakukan peninjauan kelapangan yang dihadiri baik tim Kemendagri, tim provinsi dan tim kabupaten yang bersengketa," lanjutnya.

Ia mengatakan sebelum tanggal 24 Mei tersebut antar kabupaten yang batas daerah masih bersengketa dapat langsung turun kelapangan untuk menemukan kesepakatan dari kedua belah pihak sehingga jika sudah ada kesepakatan tersebut maka solusi alternatif dari tim Kemendagri RI tidak di perlukan.

Namun, jika masih belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak kabupaten yang bersengketa dapat melaporkan ke pihak provinsi sehingga pada tanggal 24 Mei mendatang akan turun bersama untuk memantau langsung batas daerahnya.

Untuk itu, Edy Nasution berharap daerah yang bersengketa bisa menyelesaikan batasan daerahnya sendiri dengan kesepakatan kedua belah pihak tapi jika tetap belum bisa diselesaikan maka sesuai amanat PP tersebut penyelesaian langsung oleh tim Kemendagri RI untuk memberikan keputusan

"Karena sesuai amanat undang-undang itu mengatakan satu bulan setelah diberikan waktu belum juga menemukan penyelesaian tim Kemendagri RI akan memberikan sebuah keputusan," tutupnya. ***