PEKANBARU - Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman punya komitmen serius untuk mendukung penuh pembangunan desa-desa di wilayahnya. Ia menyadari, bahwa keberhasilan pembangunan suatu daerah tidak akan terlepas dari peran serta dan dukungan pemerintah. Baik dari sisi pelaksanaan perencanaan yang baik maupun transparansi dalam penggunaan anggarannya.

Pria yang akrab disapa Andi Rachman ini mengingatkan, bahwa tujuan pembangunan desa, sebagaimana diamanatkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan yang dilaksanakan dengan mengedepankan semangat kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarus-utamaan perdamaian dan keadilan sosial.

Dengan tujuan semulia itu, lanjut Andi, seluruh stakeholder terkait dapat bermusayawarah bersama untuk menentukan dan menetapkan langkah-langkah strategis penguatan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa se-Riau.

"Dengan rapat-rapat koordinasi, saya yakin kita semua punya kesamaan pandangan, kesamaan tujuan bagaimana program dana desa Riau tahun 2017 bisa terlaksana dengan baik, berproses dengan baik sesuai aturan hukum yang berlaku, dan menekan sedini mungkin penyelewengan dana desa sehingga apa yang menjadi tujuan pembangunan desa bisa tercapai," ungkap Andi Rachman saat menutup Rakor Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Riau Periode II Tahun Anggaran 2017 di Pekanbaru, Kamis (9/11/2017).

Sementara itu, Kadis PMD Provinsi Riau, Syarifuddin AR menyampaikan, bahwa penyelenggaraan Rakor P3MD Riau periode II Tahun 2017 tersebut, diantaranya bertujuan untuk melakukan analisa dan evaluasi reguler atas pelaksanaan penyaluran dan penggunaan dana desa, pelaksanaan program prioritas Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, dan rencana pembentukan tim koordinasi dana desa tingkat provinsi dan kabupaten.

"Diharapkan dengan rakor ini dapat membantu merumuskan langkah-langkah pemecahan masalah yang timbul selama pelaksanaan penyaluran dan penggunaan dana desa. Begitu juga dengan pengendalian dan konsolidasi Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) di masing-masing provinsi dan kabupaten," urai Syarifuddin yang juga merupakan mantan Kadis Sosial Provinsi Riau ini. ***