PEKANBARU - Dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan RI, Nomor: HK.01.07/MENKES/308/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Siak, Pelalawan, Kampar, Bengkalis dan Kota Dumai, Gubernur Riau, Syamsuar akan segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub), yang mengatur PSBB di 4 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Riau.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Syahrial Abdi mengatakan kepada GoRiau.com, Kamis (14/2/2020) di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, bahwa Gubernur Riau berharap bupati dan walikota yang daerahnya masuk wilayah PSBB dapat saling bersinergi.

"Sehingga bupati dan walikota dapat memiliki langkah yang sama dalam menerapkan PSBB. Jadi tidak saling merugikan," kata Syahrial.

Dikatakan Syahrial, rancangan pergub sudah disampaikan kepada bagian hukum masing-masing pemerintah kabupaten dan kota, tertanggal 11 Mei 2020, lalu. Untuk itu, hari ini Pemprov Riau bersama pemerintah kabupaten dan kota melakukan rapat seara daring pukul 13.00 WIB.

"Sebelum rapat siang nanti, dilaksanakan rapat koordinasi Gubernur Riau dengan Forkopimda. Rapat siang nanti dengan bupati dan walikota se Riau untuk menyamakan persepsi rencana aksi PSBB. Selain membuat pergub, maka jika ada hal-hal yang perlu diatur sebagai kebijakan tambahan berdasarkan kekhasan/kerarifan lokal yang berlaku di daerah masing-masing maka dapat diatur lebih lanjut melalui perbup dan perwako," ujar Syahrial yang juga menjabat sebagai Asisten III Setdaprov Riau.

Sementara itu, Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan, bahwa dirinya telah menyurati Walikota Dumai, Bupati Kampar, Bengkalis, Pelalawan, dan Siak, terkait penerapan PSBB di daerah masing-masing.

"Kita ingatkan agar walikota dan bupati melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum melaksanakan PSBB. Dalam sosialisasi itu pun harus jelas aturan mana yang boleh dan tidak. Jangan nanti timbul polemik dari penerapan PSBB ini," ungkap Syamsuar.

Syamsuar juga menjelaskan, pelaksanaan PSBB untuk 4 kabupaten dan 1 kota tersebut direncanakan dimulai tanggal 15 Mei 2020. Hal ini bersamaan dengan perpanjangan PSBB Kota Pekanbaru.

"Mari kita bersama-sama saling bahu membahu untuk memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Bumi Lancang Kuning ini," jelas Syamsuar. ***