JAKARTA - Otoritas Garuda Indonesia menyatakan bahwa maskapai plat merah itu telah menandatangani perjanjian relaksasi pembayaran kewajiban (hutang usaha) terhadap PT Angkasa Pura 1 (Persero), PT Angkasa Pura 2 (Persero) dan PT Pertamina (Persero).

Relaksasi ini berupa perpanjangan waktu pembayaran kewajiban biaya operasional terhadap AP 1, AP 2 dan Pertamina selama 3 (tiga) tahun dari total outstanding kewajiban perseroan yang tercatat hingga akhir Desember 2020 lalu terhadap ketiga entitas tersebut.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, ''Dirampungkannya proses restrukturisasi ini tidak terlepas dari peran serta pemerintah melalui Kementerian BUMN RI dalam mendukung upaya akselerasi pemulihan kinerja perseroan''.

''Restrukturisasi ini tentunya kami harapkan dapat menunjang upaya penyehatan kondisi finansial Garuda Indonesia khususnya melalui optimalisasi performa likuiditas perseroan dengan adanya dukungan dari AP 1, AP2, dan Pertamina atas relaksasi periode waktu pembayaran kewajiban Perseroan," kata Irfan, Rabu, sebagaimana dikutip Kamis (7/1/2021).

Garuda Indonesia, kata Irfan, menyampaikan apresiasi terhadap AP 1, AP2 dan Pertamina atas komitmen sinergitas BUMN yang telah terjalin dengan solid, hingga dapat tercapainya kesepakatan restrukturisasi yang tentunya mempunyai arti yang sangat penting dan strategis dalam kaitan dengan proses recovery yang dilaksanakan oleh Garuda Indonesia secara keseluruhan.

"Khususnya dalam memaksimalkan peran kami sebagai National Flag Carrier Indonesia guna menunjang geliat perekonomian dan pariwisata nasional," kata Irfan. ***