PONTIANAK -- Seorang gadis ABG (anak baru gede) menjadi korban pencabulan yang dilakukan anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, Brigadir D.

Dikutip dari Kompas.com, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin, membenarkan adanya kasus pencabulan yang diduga dilakukan anak buahnya tersebut.

''Benar. Ada laporan dari masyarakat terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oknum anggota Polresta Pontianak,'' kata Komarudin kepada wartawan, Jumat (18/9/2020) malam.

Dituturkan Komarudin, Brigadir D sudah diamankan sesaat setelah dilaporkan atau Selasa (15/9/2020) malam.

Menurutnya, Brigadir D diduga melakukan tindak pidana kejahatan kekerasan seksual dan disiplin anggota.

''Saat ini masih kita dalami, kami lakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan masih dilakukan penahanan,'' ucap Komarudin.

Hasil pemeriksaan awal, kasus ini bermula saat gadis berusia 15 tahun itu dan temannya tertangkap anggota kepolisian karena diduga melakukan pelanggaran aturan lalu lintas di perempatan Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura Pontianak, Selasa kemarin.

Keduanya kemudian dibawa ke dalam pos polisi terdekat, namun tidak diberi surat ditilang. Korban kemudian dibawa Brigadir D ke sebuah hotel.

''Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Yang pasti proses ini sedang berjalan,'' ujar Komarudin.

Komarudin memastikan dan menjamin kasus tersebut tetap berjalan dan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

''Kalau itu benar, tentu mencoreng citra Polri di tengah upaya yang saat ini kita lakukan terkait dengan profesional anggota,'' tegas Komarudin.

Untuk korbannya, lanjut Komarudin, sudah dilakukan visum. Namun, hasilnya belum keluar.

''Saat ini kita masih menunggu hasilnya,'' ungkap Kapolres.***