PEKANBARU -- DS (40), warga Tapung Hulu, Kampar, Riau, ditangkap polisi karena menyetubuhi anak tirinya, gadis berusia 13 tahun.

Perlakuan bejat DS terungkap bermula ketika ibu korban membuka hp (telepon seluler) milik anak gadisnya yang menanjak remaja tersebut.

Saat memeriksa satu persatu chat pada hp korban, sang ibu kaget membaca kalimat-kalimat tak pantas yang merupakan komunikasi antara suaminya dengan putrinya.

Sang ibu langsung memanggil putrinya dan menanyakan tentang apa yang dibacanya dalam hp korban. Kepada ibunya korban mengaku memiliki hubungan khusus dengan ayah tirinya dan dirinya pernah disetubuhi ayah tirinya itu.

Tak terima dengan perlakuan suaminya terhadap putrinya, ibu korban segera melapor ke Polsek Tapung Hulu.

''Laporannya sudah kami terima. Kami juga sudah mengumpulkan bukti-bukti. Berdasarkan bukti yang ada, tim opsnal sudah menangkap pelaku di rumahnya,'' terang Kasubag Humas Polres Kampar, Iptu Deni Yusra, kepada GoRiau.com, Senin (2/11/2020) malam.

Dijelaskan Deni, sekarang DS ditahan di Polsek Tapung Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ***