PANGKALAN KERINCI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan siapkan dua alat perekaman e-KTP untuk melayani masyarakat. Pelayanan dilakukan hingga malam hari.

"Sejak Rabu kemarin, perekaman sudah dilakukan di kantor Disdukcapil," ungkap Sekretaris Disdukcapil Pelalawan, Joni Naidi kepada GoRiau, Selasa (9/10/2018).

Ia menyebutkan, setidaknya ada duat alam perekam e-KTP yang disediakan untuk melayani masyarakat yang datang ke Kantor Disdukcapil Pelalawan. Bahkan, petugas siap melayani masyarakat hingga malam hari.

"Dua alat perekam dengan empat orang petugas, dalam sehari setidaknya melayani sekitar 150 orang," katanya.

Joni Naidi menjelaskan, alat perekam e-KTP yang difungsikan tersebut merupakan barang lama yang telah rusak dan diperbaiki kembali.

"Itu kan, barang lama di kecamatan yang kita tarik dan diperbaiki dengan suku cadang yang masih bisa digunakan. Sehingga alat ini bisa difungsikan kembali," ujarnya.

Menurutnya, dengan adanya alat perekaman e-KTP itu, masyarakat sangat dimudahkan dan terbantu. Siap dilakukan perekaman, beberapa jam kemudian sudah bisa ditindak lanjuti, baik e-KTP maupun Suket.

"Meski jam kantor sudah habis, masyarakat yang sudah datang tetap kita layani. Karena masyarakat ini datang dari beberapa kecamatan yang cukup jauh, jadi harus tetap dilayani," pungkas Joni Naidi. ***