PEKANBARU – Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Husaimi Hamidi, mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terus mendalami kasus penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Nusantara (DPN). Dimana, PT DPN dianggap merugikan negara sebesar Rp 78 Triliun.

Angka sebesar itu, kata Politisi PPP ini, baru dari satu perusahaan, dan di Provinsi Riau, kejahatan yang sama juga dilakukan oleh banyak pengusaha, dan Kejagung diharapkan bisa konsisten dalam memberantas mafia lahan.

"Riau ini banyak perushaan yang menggarap lahan tanpa izin, saya dukung langkah Kejagung itu. Maunya jangan Duta Palma saja, telusuri juga yang lainnya," ujar Husaimi, Senin (8/8/2022).

Selain menyerobot lahan tanpa izin, lanjut Husaimi, para pengusaha nakal ini juga secara jelas telah mencemari lingkungan dengan melakukan penanaman sawit di pinggiran sungai, bahkan ada yang sampai menutup aliran sungai.

"Daerah Aliran Sungai (DAS) itu sudah tidak ada, sungai ditimbun sama mereka, ada pula yang alirannya dialihkan, penegak hukum harus mengejar ini. Tidak satu dua perusahaan yang melakukan praktik begini," tuturnya.

Jika penegak hukum tegas, Husaimi yakin akan banyak perushaan yang bisa diproses, karena DPRD Riau sendiri melalui Pansus Monitoring Lahan sudah pernah melakukan penelusuran hingga mengeluarkan rekomendasi.

"Kita sudah kantongi data-datanya, telusuri saja itu. Kalau ada yang terbukti bersalah, sita lahannya, dan bagikan beberapa persen lahan ke masyarakat sekitar perusahaan," tutupnya.