SIAK - Sejumlah Pejabat dan pensiunan di lingkup Pemkab Siak diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak terkait laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Duta Swakarya Indah (DSI).

"Ada tim sembilan yang terkait untuk penerbitan IUP PT DSI itu sudah kita mintai keterangannya. Bahkan semua berkas hasil keterangan dari orang-orang yang kita panggil sudah diantarkan ke Kejati," kata Kasi Tipidsus Kejari Siak, Hayatu Comaini, Minggu (6/9/2020).

Hayatu mengatakan, pihaknya bekerja secara profesional dalam perkara ini. Sebab, perkara ini merupakan laporan masyarakat yang masuk ke Kejagung. Selanjutnya Kejagung memerintahkan Kejari Siak melalui Kejati Riau agar mengusut dugaan ini.

Sementara itu, Kepala Bagian Pertanahan Setdakab Siak Aditya C Smara belum mau memberikan komentar lebih jauh. Sebab, itu menyangkut masalah perizinan. Namun ia tetap menghargai semua pihak dalam perkara ini. "Saya belum bisa memberikan keterangan," kata dia.

Informasi yang dihimpun, sejumlah orang yang telah diperiksa oleh Kejari Siak adalah DK yang betugas di bagian pertanahan, Setdakab Siak, AC, TE pensiunan di Pemkab Siak, MI, HR mantan pejabat di bagian hukum Setdakab Siak, SL, pensiuan dan mantan pejabat di Pemkab Siak, KHR yang saat ini eselon II dan menjabat di salah satu OPD di Pemkab Siak, SFR, yang juga pejabat eselon II di Pemkab Siak, kemudian ada inisial A dan A, pejabat dan mantan pejabat di Pemkab Siak.

Selain memeriksa pihak terkait peberbitan IUP PT DSI, Pidsus Kejari Siak juga memeriksa pihak perusahaan itu. Di antaranya ada MN, AS, E dan lain -lain.

Sebelumnya diberitakan, pemeriksaan yang dilakukan Kejari Siak secara maraton pada Juli 2020 lalu. Hasil pemeriksaan itu sudah diteruskannya ke Kejati Riau.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan perkembangan hasil pemeriksaan kasus itu."Betul (sudah menerima hasil pemeriksaan). Itu kan surat dari Kejagung. Sudah kita laporkan hasilnya," kata dia.

Untuk diketahui, PT DSI memperoleh Izin Lokasi (Inlok) seluas 8.000 hektare di Kabupaten Siak pada 2006 lalu. Selanjutnya pada 2009 PT DSI memperoleh IUP yang diterbitkan Pemkab Siak. Inlok dan IUP PT DSI ini sama luasannya yakni 8000 Ha.

Padahal PT DSI hanya mampu menggarap lahan itu seluas 2.600 hektare. Selain itu, hingga saat ini PT DSI tidak mempunyai Hak Guna Usaha (HGU). Di dalam izinnya tersebut juga terdapat lahan masyarakat sebagai biang konflik perusahaan dengan petani setempat.

Hingga sekarang, konflik warga dengan PT DSI itu tak pernah berakhir. PT DSI juga kerap melaporkan warga masyarakat ke polisi dengan berbagai tuduhan. ***