PANGKALAN KERINCI - Penanganan perkara dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) atau gas dan pelumas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan tahun 2015 - 2016, memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menetapkan MY sebagai tersangka, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Kamis kemarin, tim penyidik melaksanakan gelar perkara guna penetapan tersangka terhadap penyidikan yang sedang dilakukan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Pelalawan), Nophy T Suoth SH MH, Jumat (10/7/2020).

Dijelaskannya, setelah penyidik menerima perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor, Kejari Pelalawan menetapkan tersangka MY yang pada saat itu menjabat sebagai PPTK.

"Dalam kegiatan belanja BBM atau gas dan pelumas pada Dinas PUPR tahun 2015 dan 2016 diduga adanya penggelembungan harga dan penggunaan bukti pertanggungjawaban yang tidak benar hingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp 2 miliar," sebutnya.

Kajari Nophy menegaskan, tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.*