SURABAYA – Dugaan salah tangkap dan penganiayaan oleh oknum Ditresnarkoba Polda Riau terhadap dua pemuda asal Madura, berbuntut gugatan hukum senilai Rp12 miliar ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Zainuri asal Pamekasan dan Dedi dari Sampang resmi menggugat Kapolda Riau dan Kapolri melalui sistem elektronik e-Court Mahkamah Agung. Mereka menuntut ganti rugi immateriil atas perlakuan yang disebut sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
Kuasa hukum keduanya, Moh Taufik dari Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat, mendaftarkan gugatan tersebut pada Jumat (2/5/2025). Selain Kapolda dan Kapolri, turut tergugat dalam perkara ini yakni Kapolsek Genteng, Kanit Reskrim Polsek Genteng, serta Direktur Narkoba Polda Riau.
"Klien kami bukan bagian dari jaringan narkotika. Mereka hanya membantu urusan transportasi dan justru menjadi korban salah tangkap dan penganiayaan," tegas Taufik, Minggu (4/5/2025).
Ia membantah keras pernyataan Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, yang sebelumnya menyebut Zainuri dan Dedi terlibat berdasarkan perintah dan adanya aliran dana mencurigakan.
"Zainuri hanya menerima Rp600 ribu sebagai ongkos perjalanan dari Bungurasih ke Sampang dan Rp400 ribu untuk makan. Itu bayaran jasa transportasi, bukan uang narkoba," jelasnya.
Taufik juga menegaskan bahwa Dedi hanya membantu mencarikan kendaraan secara offline dan sama sekali tidak mengenal tersangka dalam kasus tersebut, termasuk pihak-pihak berinisial Hermansyah atau N.
Namun, keduanya diamankan aparat dan disebut-sebut mengalami penyekapan serta kekerasan tanpa akses ke keluarga atau kuasa hukum. Taufik menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap hukum dan HAM.
"Atas nama keadilan, kami menuntut permintaan maaf terbuka dari para tergugat serta ganti rugi immateriil senilai Rp12 miliar atas penderitaan yang dialami klien kami," sambungnya.
Kasus ini menyita perhatian luas, khususnya dari kalangan masyarakat Madura dan aktivis hak asasi manusia, yang mendesak agar aparat kepolisian bersikap profesional dan tidak melanggar hak warga sipil.
Sebelumnya, Direktur Ditresnarkoba Polda Riau membantah adanya salah tangkap maupun penganiayaan. Putu menegaskan bahwa Zainuri dan Dedi memiliki keterkaitan dengan jaringan narkoba lintas provinsi. Namun, ia mempersilakan jika keduanya memilih menempuh jalur hukum. ***


