BENGKALIS-Dua Polsek di bawah jajaran Polres Bengkalis tidak lagi bisa melakukan penyidikan. Kebijakan itu berlaku setelah keluarnya Keputusan Nomor Kep/613/III/2021 tertanggal 23 Maret 2021 oleh Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo.

Keputusan tersebut tentang Polsek yang terlampir dalam keputusan hanya bertugas untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) dan tidak melakukan penyidikan.

Hal itu diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Rabu (31/3/2021). Dari Keputusan Kapolri tersebut, terlampir dua Polsek di wilayah Polres Bengkalis, yakni Polsek Bengkalis dan Polsek Bantan.

Menurut Kapolres, dua Polsek ini masuk dalam keputusan Kapolri karena dinilai laporan polisi dua Polsek ini sedikit. Kemudian tingkat ganguan Ketertiban dan Keamanan Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Polsek Bantan dan Bengkalis juga sedikit.

"Makanya dua Polsek ini tidak dikeluarkan lagi kegiatan penyidikan. Namun kegiatan penyidikan di dua wilayah Polsek Bengkalis dan Bantan dialihkan kepada Polres Bengkalis," terang pria berpangkat bunga dua ini.

Menurut Hendra, untuk kegiatan rutin dua Polsek ini akan difokuskan kepada kegiatan Harkamtibmas. "Polsek Bengkalis dan Polsek Bantan mulai saat ini tugas mereka hanya menjaga situasi di wilayah masing masing aman, tertib dan kondusif," tambahnya.

Meskipun tidak lagi ada kegiatan penyidikan, dua Polsek ini tetap bisa melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan saat ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan harus dilimpahkan ke Polres Bengkalis.

Tidak adanya kegiatan penyidikan, Kapolres memastikan tidak ada mutasi personil di lingkungan dua Polsek ini. Karena sampai saat ini belum ada petunjuk terkait hal tersebut dari Polda maupun Mabes Polri.

Sejauh ini untuk melakukan pengamanan dan menjaga ketertiban masyarakat di wilayah Polsek perlu tenaga personil yang banyak.

Sehingga meskipun tidak ada penyidikan jumlah personil di jajaran Polsek tidak dilakukan mutasi karena dibutuhkan dalam kegiatan Harkamtibmas.

"Kita tahu kalau kegiatan Kamtibmas ini butuh personil yang banyak, baik kegiatan Patroli maupun kegiatan lainnya," ujarnya.

" Untuk kegiatan penyelidikan di Polres bisa kita perbantukan personil di Polsek," ungkapnya.

Menurut dia, kegiatan penyidikan hanya kegiatan administrasi jadi bisa dikerjakan Polres Bengkalis.

Sementara kegiatan lidik atau penyelidikan dan Harkamtibmas tetap dilakukan personil Polsek masing masing.

"Ini sudah kita laksanakan dan sudah sampaikan kepada Polsek masing masing terkait tugas dan fungsi mereka yang mengalami perubahan," tutup Kapolres.***