PEKANBARU - Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemprov Riau, yang berinisial D dan J ditahan oleh Kejati Riau sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek permukiman kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (26/2/2020).

Pantauan GoRiau di lapangan, hingga pukul 20.29 WIB, kedua tersangka itu masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik kantor Kejati Riau.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengatakan, pihaknya saat ini menerima pelimpahan penanganan perkara dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau atau tahap II penyerahan berkas perkara dan tersangka.

"Iya hari ini kami menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi proyek permukiman kawasan transmigrasi dari Polda Riau. Ada dua tersangka, yaitu tersangka J dan D. Kedua tersangka itu adalah oknum PNS di Pemprov Riau," beber Muspidauan.

Muspidauan menjelaskan, saat perkara itu terjadi, keduanya bekerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, dimana J menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dan D sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut.

"Terhadap kedua tersangka sudah diperiksa kesehatannya oleh tim medis. Hasilnya, keduanya dinyatakan sehat maka keduanya akan dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk untuk 20 hari ke depan dan seluruh kelengkapan administrasi tahap II juga sudah diperiksa Jaksa," lanjut Muspidauan.

Lebih lanjut kata Muspidauan, setelah tahap II selesai dilakukan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segara menyelesaikan dakwaan terhadap kedua tersangka, sehingga dalam waktu dekat keduanya akan segera dibawa ke meja hijau.

"Untuk perkara ini ada 10 jaksa yang bertindak, empat dari Kejati Riau, dan 6 Jaksa lainnya dari Kejari Inhil," tutup Muspidauan.

Untuk diketahui, perkara itu terjadi pada bulan Juli berjalan hingga bulan Desember 2016 lalu yang dikerjakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) Disnakertrans Provinsi Riau, di Desa Tanjung Melayu, Kecamatan Kuala Indragiri, Inhil.

Dimana anggaran proyek itu menggunakan biaya dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016. Dalam program Pengembangan Wilayah Transmigrasi masing-masing sebesar Rp24.018.503.200 dan Rp19.315.574.036 atau 80,41 persen realisasi tesebut di antaranya digunakan untuk pekerjaan pembangunan pemukiman penduduk sebanyak 146 unit dengan nilai sebesar Rp15.683.315.000.

Nilai kontraknya mencapai Rp16.229.895.000. Dengan jangka waktu penyelesaian yang diberikan selama 120 hari kelender dan pada 25 Desember 2016 harus sudah selesai.

Namun, dalam proses pelaksaan pekerjaan, kontrak tadi diubah. Dari Adendum I Nomor : 2158/ADD.FINAL/Disnakertransduk.P3T/2016 tanggal 3 November 2016, yaitu mengatur pengurangan pekerjaan sebesar Rp141.000.000 dan penambahan pekerjaan  sebesar Rp1.710.342.000.

Sehingga mengubah nilai kontrak menjadi Rp17.799.201.000. Jangka waktu pelaksanaannya 150 hari kelender atau berakhir 13 Januari 2017. Kemudian pada Adendum II Nomor 2158/ADD.FINAL/Disnakertransduk.P3T/2016 tanggal 22 Desember 2016, yaitu mengatur pengurangan volume pekerjaan dengan mengubah nilai kontrak menjadi sebesar Rp15.683.315.000. Pengurangan itu di antaranya adalah penyiapan lahan dari 368 hektare menjadi 160 hektare.

Pembangunan jalan desa sepanjang 2 kilometer dan jalan poros sepanjang 5 kilometer tidak jadi dilaksanakan sesuai dengan kontrak awal. Pengawas pekerjaan tersebut adalah CV Saidina Consultant. Nilainya sebesar Rp343.750.000. Proyek itu dinyatakan selesai sesuai dengan kontrak Adendum Nomor : 2158/ADD.FINAL/Disnakertransduk.P3T/2016 tanggal 3 November 2016.

Bahkan, telah diterima melalui serahterima pertama hasil pekerjaan (PHO) Nomor BA.455/DISNAKER TRANSDUK-PHO/2016 tanggal 19 Desember 2016. Tak hanya itu, pekerjaan telah dibayar sebesar Rp15.679.721.000 dengan tiga kali pembayaran pada 29 Desember 2016. ***