TELUKKUANTAN- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Andi Putra memastikan tidak akan memproses usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Andi Nurbai yang diajukan Partai Amanat Nasional (PAN).

"Tidak akan kita proses, sampai adanya keputusan hukum tetap atau inkrah. Kita tahu, saat ini proses hukum masih jalan dan harus kita hormati," ujar Andi Putra kepada GoRiau.com, Jumat (28/9/2018) siang di Telukkuantan.

Andi Putra menyatakan bahwa DPD PAN Kuansing sudah beberapa kali menyampaikan surat untuk memproses usulannya. Bahkan, Ketua DPD PAN Kuansing Komperensi bersama kuasa hukumnya mendatangi Ketua DPRD.

"Kemaren mereka datang dan mendesak segera diproses. Kita sampaikan bahwa DPRD tidak ingin membuat kebijakan yang salah. Tetap kita menunggu inkrah," ujar Andi Putra.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, PAN mengusulkan PAW Andi Nurbai ke Ikhsan Fitra. PAN memberhentikan Andi Nurbai karena dinilai melanggar AD/ART partai.

Tidak terima dengan pemberhentian itu, Andi Nurbai melayangkan gugatan ke PN Rengat. Hingga saat ini, proses gugatan masih berlangsung di PN Rengat. ***