JAKARTA - Inisator Hak Angket Century DPR, M. Misbakhun menanggapi pengusutan kasus Bank Century yang masih dipertanyakan.

"Saya lebih senang bicara soal Kasus Century yang stagnan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) daripada membicarakan soal kewenangan Kemenkumham dalam memberikan remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat yang sudah ada aturan dan petunjuk pelaksanaannya yang sudah menjadi hak bagi para terpidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas tersebut," ujar Misbakhun kepada GoNews.co melalui siaran persnya di Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Legislator Jawa Timur ini mengungkapkan, sebaiknya KPK fokus pada bidang tugasnya yang utama yaitu bagaimana kasus Century bisa dibongkar tuntas sampai kepada pelaku utama dan otak pemberi perintah atas kebijakan bailout yang melanggar hukum tersebut.

"Tugas KPK adalah membongkar aktor pemilik kekuasaan dibalik skandal tersebut. Tidak boleh kasus hanya berhenti di Budi Mulya saja. Sementara KPK seakan-akan stagnan dalam menindak lanjuti kasus Bank Century ini," tandasnya.

"Ada banyak nama yang diduga kuat terlibat seperti mantan Wapres Boediono, ada Miranda Goeltom, dan Raden Pardede. Semuanya disebutkan sebagai bersama-sama turut serta dalam tindak pidana korupsi yg ada dalam putusan Budi Mulya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," paparnya.

Selain itu lanjut Misbakhun, bahkan Sri Mulyani juga sudah pernah di BAP oleh KPK di Washington terkait kasus Century. "Jadi tugas KPK adalah menuntaskan kasus Century bukan malah mengalihkan dengan memberikan komentar atas kewenangan Kemenkumham dalam pemberian hak terpidana dalam mendapatkan remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat yang memang sudah ada dasar aturannya," tegasnya. ***