SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Kemampuan Hidup Layak (KHL) pekerja di Kabupaten Siak pada tahun 2013 sebesar Rp 1.848.260. Angka tersebut berdasarkan hasil survei yang dilakukan DPK Kabupaten Siak selama enam bulan terakhir.

"Angka tersebut berdasarkan rata-rata hasil survei sejak Juni kemaren," ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Masyarakat, Dinas Sosial Tenaga Kerja Kabupatern Siak Imron kepada GoRiau.com, Jumat (8/11/2013).

Menurut Imron, angka tersebut akan menjadi salah satu acuan penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2014. Pada tahun ini, UMK kabupaten Siak sebesar Rp 1,6 juta.

Ia berkeyakinan, pihak SP berkeinginan untuk menetapkan UMK sebesar KHL. Namun, disisi lain tentunya Apindo Siak juga akan bersikukuh menetapkan UMK berdasakan hasil survei kemampuan bayar. "Kemampuan perusahaan diperkirakan 10 hingga 12 persen untuk kenaikan pada tahun 2014 mendatang," jelasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Siak akan berusaha mengakomodir keinginan SP dalam meningkatkan UMK tahun 2014. Karena, ini menyangkut kesejahteraan pekerja yang ada di Siak. Walau demikian, kata Imron, pemerintah juga memperhatikan iklim investasi.

"Kami harus bisa menjaga keseimbangan ini. Keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan investasi di Siak," kata Imron.

DPK kembali menggelar sidang untuk penentuan UMK Siak 2014 pada 13 November mendatang. "Rabu depan akan rapat lagi," tutupnya.(san)