JAKARTA - Karyawan atau pekerja yang sudah berakhir masa kerjanya hanya mendapatkan pesangon setara enam bulan gaji dari perusahaan. Demikian salah satu aturan yang diwacanakan masuk omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.

Dikutip dari kompas.com, namun Sekretaris Jenderal PHI dan Jamsos Kemenaker Adriani mengatakan, pesangon setara 6 bulan gaji yang akan diterapkan dalam omnibus law tersebut belum pasti. Sebab, pemerintah masih menggodok formula yang tepat dalam pemberian pesangon.

''Ini yang kita diskusikan. Jadi prinsipnya pesangon tetap ada,'' kata Adriani dalam diskusi Kebijakan Omnibus Law dari Sisi SDM dan Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (10/2/2020).

Adriani menuturkan, konsep pesangon diatur dalam omnibus law agar para pekerja bisa mendapat kepastian. Faktanya, kata dia, masih banyak buruh yang tidak mendapat pesangon saat berakhir masa kerja.

''Yang kita pastikan di peraturan baru ini adalah bagaimana pesangon bisasa didapatkan betul-betul, tidak hanya di atas kertas. Tapi bisa betul-betul diimplementasikan dan didapat pekerja,'' ujarnya.

Sementara terkait sanksi, Adriani menyebut pemerintah tidak akan menghapus sanksi pidana pada pengusaha yang melanggar hukum. Namun, bila terdapat ketentuan sanksi administrasi, maka sanksi administrasi akan didahulukan.

Pelanggaran hukum tersebut juga termasuk tidak memberikan pesangon pada pekerja yang telah habis masa tugas.

''Tetap kami mengusulkan ya kalau sanksi pidana tetap kita beri sanksi pidananya. Tapi ada sanksi-sanski yang harus kita awali dengan administrasi dulu. Tentunya kita lihat, kalau memang harusnya pidana, ya pidana,'' ungkapnya.

Sedangkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, pekerja PHK nantinya mendapatkan manfaat dalam bentuk pembayaran gaji setara 6 bulan. Besarannya akan ditentukan lebih lanjut.

Selain manfaat dalam bentuk pembayaran gaji, pekerja yang terkena PHK juga bisa mengikuti pelatihan yang disediakan sehingga mendapat pekerjaan baru.

''Karena orang itu sudah mengiur kan, peserta iuran. Jadi begitu dia mengiur, dia otomatis nanti dapat Jaminan Hari Tua, Jaminan Meninggal, ada juga asuransi terhadap kehilangan pekerjaan,'' tutur Airlangga baru-baru ini.***