PEKANBARU- Bandar narkoba Syamsuddin (49) langsung menerima putusan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan hukuman penjara seumur hidup. Di mana sebelumnya, ia dituntut hukuman mati oleh Jaksa dari Kejari Pekanbaru.

Terdakwa Syamsuddin terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-unsang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti narkoba jenis sabu 73 kilogram dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kilogram dengan total barang bukti 98 kilogram.

Pada sidang sebelumnya di Pengadilan Negri Pekanbaru, Senin (8/7/2019), Syamsuddin sempat tertunduk lemas ketika mendengar hukuman mati yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Harly dan Aulia Rahman terhadapnya.

Setelah dipertimbangkan, Majelis Hakim Pengadilan Negri Pekanbaru tidak menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.

"Menyatakan terdakwa Syamsuddin bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan hukuman seumur hidup," ujar hakim ketua, Nurul Hidayah, dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (29/7/2019).

Mendengar putusan itu, tanpa pikir panjang Syamsuddin langsung menerima putusan yang diucapkan majelis hakim dalam persidangan.

"Terima Yang mulia,' singkat Syamsuddin.

Sementara, JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum selanjutnya untuk Syamsuddin, apakah mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Untuk diketahui, Syamsuddin telah menjadi buron selama dia tahun setelah penangkapan Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi. Yang mana kedua rekan Syamsuddin ini sudah divonis pengadilan.

Atas pengakuan Edo dan Idrizal di persidangan mereka bersama Syamsuddin diperintahkan Iwan (DPO) menjemput narkoba di sebuah pelabuhan tikus di Batu Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Saat melakukan penangkapan terhadap Edo dan Idrizal, petugas mengamankan 73 kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kilogram dengan total barang bukti 98 kilogram. Saat itu Syamsuddin berhasil kabur dan jadi target Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau.

Kemudian Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, meringkus Syamsuddin serta mengamankan 29 gram sabu di ruko (rumah toko) yang berada di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan pada 18 November 2018 lalu.***