TELUKKUANTAN - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kabag Pertanahan Setda Kuansing Suhasman beserta dua bawahannya yakni Mega Fitri dan Dedi Susanto pada Jumat (8/5/2020).

Dalam persidangan yang digelar secara virtual, majelis hakim pengadilan Tipikor yang diketuai Yudissilen menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing.

Atas putusan itu, hakim memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan para terdakwa dari rumah tahanan dan mengembalikan hak-hak terdakwa. Tidak hanya itu, jaksa juga diperintahkan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) kerugian negara yang telah diserahkan terdakwa.

Putusan hakim tersebut langsung dieksekusi oleh JPU Kejari Kuansing. Dimana, tim JPU langsung mengurus administrasi pembebasan.

"Terhadap ketiga terdakwa sudah kami eksekusi malam ini, pukul 21.00 Wib dengan cara membebaskan terdakwa dari Rutan Kelas I Pekanbaru (Suhasman dan Dedi) dan Lapas Wanita (Mega Fitri)," papar Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH melalui Kasi Pidsus M Gempa Awaljon Putra, SH, MH kepada GoRiau.com, Jumat (8/5/2020) malam.

Kendati demikian, Kejari Kuansing akan melakukan upaya hukum lanjutan. "Kami akan kasasi setelah melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan," kata Gempa.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Suhasman bersama Dedi Susanto dan Mega Fitri didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana honorarium dua kegiatan di Bagian Pelayanan Pertanahan Setda Kuansing tahun 2015. Saat itu, Suhasman merupakan Kabag-nya, sedangkan Dedi Susanto dan Mega Fitri merupakan PPTK kegiatan tersebut.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp395,7 juta lebih. Namun, pada persidangan Jumat, 8 Mei 2020, dakwaan itu tidak terbukti dan hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa.***