PEKANBARU- Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau kembali mengungkap penyeludupan 95.340 ekor baby lobster senilai Rp14,6 miliar di Desa Pulsu Palas, tepatnya di Perkebunan Kelapa Sawit Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Dirpolairud, Kombes Pol Badarudin, menyampaikan pengungkapan berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada mobil dari Jambi yang membawa bibit Baby Lobster ilegal ke Singapura melalui Tembilahan.

"Atas laporan itu petugas langsung melakukan pemeriksaan dan pengecekan setiap kendaraan yang melintas hingga pada akhirnya menemukan mobil yang dicurigai dan dilakukan pengintaian," ujar Badarudin saat ekspos di Kantor Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Pekanbaru, Sabtu (17/8/2019).

Selanjutnya dilakukan pengejaran dan mobil tersebut melarikan diri ke arah kebun sawit, saat petugas akan melakukan pemeriksaan, mobil ditinggalkan oleh sopirnya hingga luput dari pengejaran petugas karena kondisi padasaat itu gelap. Setelah diperiksa, didalam mobil tersebut petugas menemukan 14 box berisi Baby Lobster.

"Itu penangkapannya pada pukul 03.00 dini hari tadi. Setelah dihitung dari 14 box itu ada 95.340 ekor Baby Lobster terdiri dari Lobster Mutiara 6.060 ekor dan Lobster Pasir 89.280 ekor yang dikemas dalam 420 kantong plastik bening. Yang jika kita hitung nilai jualnya dengan harga jual di luar negeri itu mencapai 14.604 milyar kerugian negara yang dapat ditimbulkan jika lolos," tutup Badarudin.

Lebih lanjut, untuk tersangka yang sempat melarikan diri petugas akan terus melakukan pengejaran, dan untuk barang bukti hasil sitaan itu nanti akan dilepasliarkan di kawasan konservasi di wilayah Provinsi Sumatera Barat oleh Kantor Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Pekanbaru.***