BUKITTINGGI - Pengedar sabu berinisial Rd (20) ditangkap polisi di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (20/10/2019) malam. Rd ditangkap saat menunggu pembeli di pinggir Jalan Veteran Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Selatan, Bukitinggi.

Saat ditangkap Rd kedapatan membuang kotak rokok berisi paket kecil sabu. Usai menangkap Rd, polisi lalu menciduk dua tersangka lain, Rk dan Irp yang merupakan pembawa asal barang haram tersebut.

Tersangka Rk yang digerebek di rumahnya, tampak sangat menyesal dan bahkan mencium kaki ayahnya ketika akan dibawa polisi untuk diproses lebih lanjut.

Kepada polisi, tersangka Rd mengaku sabu ini baru diterima dari Rk untuk dijual kepada pemesan yang akan menjemput ke lokasi.

Dikutip dari Sindonews.com, Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Pradipta Putra Pratama mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka Rd, polisi langsung menuju rumah tersangka lainnya untuk mengungkap asal paket sabu yang ada di tangan Rd.

“Saat rumah yang terletak di Jalan Angku Basa, Komplek Gaya Baru ini digerebek, polisi menemukan tersangka Rk (34) bersama temannya sedang berada di dalam kamar. Sejumlah uang, timbangan digital dan beberapa lembar plastik bening diduga pembungkus sabu ditemukan di atas kasur dekat tersangka Riki duduk,” kata Kasat Narkoba, Senin (21/10/2019).

Saat kamarnya digeledah, polisi menemukan alat hisap sabu lengkap dengan sabu sisa pakai di dalam kaca pirek di atas lemari. Tersangka yang menyesal setelah ditangkap polisi akhirnya mencium kaki ayahnya.

Sementara saat kedua tersangka Rd dan Rk dibawa ke mobil menuju kantor polisi, tersangka Rk mengaku akan ada seseorang yang datang menjemput uang Rp700 ribu utang penjualan sabu.

Benar saja, tak lama menunggu polisi melihat dan langsung meringkus Irp (27) yang datang untuk menjemput uang hasil penjualan sabu.

Kasat Narkoba menjelaskan, penyelidikan dilanjutkan dengan menggeledah rumah Irp meski tidak menemukan barang bukti di rumahnya, Irp tetap dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan uang hasil penjualan sabu yang dijemputnya pada Rk.

“Ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketiga tersangka diduga melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.(sms/snc)