TELUKKUANTAN - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dissos PMD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menjadi tergugat III pada gugatan Dedi Erianto, calon Kepala Desa Seberang Taluk di PN Telukkuantan. Dissos PMD menjadi tergugat karena Panitia Pelaksana Pilkades Kabupaten.

"Kita sudah pelajari gugatan dari saudara Dedi Erianto. Intinya, dia minta dimenangkan dan dilantik sebagai Kepala Desa Seberang Taluk,"ujar Plt Kepala Dissos PMD Kuansing Napisman, Kamis (19/12/2019) lalu.

Dikatakan Napis, pihaknya sudah dan akan terus berkoordinasi dengan tim kabupaten, terutama Bagian Hukum Setda Kuansing.

"Kita kan tim, nanti menghadapinya bersama juga," jawab Napis ketika ditanya kesiapannya menghadapi gugatan Dedi Erianto.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bupati Kuansing digugat Dedi Erianto ke PN Telukkuantan bersama Panitia Pelaksana Pilkades Seberang Taluk, BPD Seberang Taluk dan Panitia Pilkades Kabupaten.

Kasus ini berawal dari selembar surat suara yang dinyatakan tidak sah oleh panitia. Sebab, terdapat dua tusukan, satu di dalam kolom Dedi Erianto dan satunya berada di luar kolom calon.

Dedi merasa tidak puas dengan keputusan panita tersebut. Sebab, selisih suaranya dengan calon pemenang Kuswanto yang kini sudah dilantik hanya satu suara.

Menurut Dedi, para tergugat dinilai telah melanggar Perbup Nomor 55 tahun 2018 tentang Pilkades. Terutama dalam hal peningkatan SDM panitia penyelenggara. Selain itu, gugatan berkenaan dengan suara sah dan suara tidak sah.

"Ini bukan tentang menang atau kalah, tapi pelanggaran yang dilakukan panitia pelaksana dan pemerintah. Kita ingin memberi pelajara, agar pemerintah tidak mengganggap sesuatu itu remeh dan enteng," tukas Dedi.***